Legislator Kotim minta masalah penyalahgunaan ambulans tetap dievaluasi

id DPRD Kotim, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, Riskon Fabiansyah, ambulans,kesehatan

Legislator Kotim minta masalah penyalahgunaan ambulans tetap dievaluasi

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Riskon Fabiansyah. ANTARA/Devita Maulina

Sampit (ANTARA) - Soal penyalahgunaan ambulans di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah selesai dengan surat teguran dari pihak rumah sakit kepada sopir yang bersangkutan, kendati begitu legislator setempat meminta masalah ini tetap menjadi bahan evaluasi.

“Terkait penyalahgunaan ambulans memang yang bersangkutan sudah dipanggil dan diberikan teguran. Tetapi, saya minta kepada Kepala Dinas Kesehatan agar ini menjadi catatan dalam mengevaluasi semua aset ambulans,” kata Wakil Komisi III DPRD Kotim Riskon Fabiansyah di Sampit, Senin.

Hal ini ia sampaikan usai rapat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 bersama Dinas Kesehatan Kotim yang turut dihadiri oleh Direktur RSUD Pratama Parenggean dan Direktur RSUD Pratama Samuda.

Dalam rapat itu Direktur RSUD Pratama Parenggean menyampaikan perkembangan soal penyalahgunaan ambulans setempat yang sempat viral di media sosial belum lama ini, sekaligus menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut yang diakui sebagai kecolongan.

Setelah mendengar penjelasan tersebut, pihak legislator pun akhirnya dapat memaklumi, termasuk Riskon yang cukup vokal mengkritisi persoalan tersebut sebelumnya.

Namun, Riskon meminta agar persoalan ini tetap menjadi bahan evaluasi lebih lanjut, baik terhadap sopir yang bersangkutan maupun terhadap aset ambulans milik daerah yang ada di fasilitas kesehatan guna menegakkan Standard Operating Procedure (SOP).

Baca juga: Legislator Kotim alokasikan pokir dukung pengembangan wisata Pulau Hanibung

“Jadi dengan mempertimbangkan dedikasi dan dari segi kemanusiaan maka sanksi yang dijatuhkan berupa teguran. Supaya yang bersangkutan tidak mengulangi, tapi saya minta agar semua aset yang ada perlu dimonitoring dan dievaluasi serta ditegakkan SOPnya,” demikian Riskon.

Terpisah, Direktur RSUD Pratama Parenggean dr Achmad Yusi mengakui soal penyalahgunaan ambulans sebagai kecolongan, tetapi disisi lain pihaknya memang belum memiliki kapasitas untuk melakukan pengawasan 1x24 jam setiap hari.

“Karena kalau dari segi pengawasan kami memang belum bisa mengawasi 24 jam. Seandainya ada aplikasi yang bisa menunjukkan lokasi ambulans secara real time mungkin bisa dan itu yang saat ini sedang coba kami kembangkan,” ujarnya.

Ia melanjutkan, soal penyalahgunaan ambulans ini telah ditindaklanjuti dengan teguran tertulis dan sopir yang bersangkutan juga telah berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.

Sanksi ini dipilih atas beberapa pertimbangan, di antaranya dedikasi sopir tersebut yang tergolong lama, sejak RSUD Pratama Parenggean beroperasi pada 2016. Selain itu, sopir berusia sekitar 50 tahun itu juga dikenal sigap dan ringan tangan dalam artian suka membantu.

“Ketika ada sopir lain yang tidak bisa bekerja, beliau sigap untuk menggantikan dan kesan dari rekan-rekan kerja lainnya juga cukup bagus. Itulah yang menjadi pertimbangan kami, tapi kalau seandainya beliau mengulangi kesalahannya, maka mau tidak mau akan diberhentikan. Aturan ini berlaku untuk semua pegawai,” demikian dr Achmad Yusi.

Baca juga: Legislator Kotim usulkan perbaikan drainase Jalan Muchran Ali masuk APBD 2026

Baca juga: DPRD Kotim dorong kepedulian keluarga ODGJ untuk cegah insiden

Baca juga: Sanggupi tawaran gubernur, Kotim siap jadi tuan rumah Kemah ELY Kalteng


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.