Mantan Kadiskominfo Seruyan jalani sidang perdana terkait dugaan korupsi internet

id Mantan Kadiskominfo Seruyan ,korupsi pengadaan inernet,Seruyan,Kalteng,korupsi internet

Mantan Kadiskominfo Seruyan jalani sidang perdana terkait dugaan korupsi internet

Mantan Kadiskominfo Kabupaten Seruyan, RR dan Manajer Unit Kantor Perwakilan salah satu penyedia jasa internet, FIO, pada saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya, Kamis (18/12). ANTARA/Rajib Rizali.

Palangka Raya (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, berinisial RR, bersama Manajer Unit Kantor Perwakilan salah satu penyedia jasa internet, berinisial FIO, menjalani sidang perdana dugaan korupsi pengadaan internet di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kota Palangka Raya.

"Sidang pada hari ini dilaksanakan dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah," kata Ketua Majelis Hakim Ricky Fardinand, saat membuka sidang, Kamis (18/12) sore.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan yang menyatakan kedua terdakwa didakwa menyimpang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa, serta bertentangan dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Baca juga: Kejati Kalteng limpahkan dua tersangka korupsi internet Seruyan ke Pengadilan

Karena tidak ada eksepsi yang diajukan, majelis hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan dengan tahap pembuktian oleh penuntut umum. JPU berencana menghadirkan lima saksi pada sidang berikutnya.

"Sidang akan ditunda dan dibuka kembali pada Rabu 7 Januari 2026," ucapnya.

Penasihat Hukum Mantan Kadiskominfo Seruyan, Henricho Fransiscus menanggapi sidang pertama tersebut secara sederhana. Dia menyatakan hak penuntut umum untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sudah sesuai secara formil, terutama terkait identitas terdakwa.

Selain itu, penasihat hukum menyebutkan bahwa dari pemeriksaan terdakwa dan saksi tidak ditemukan aliran uang ke pribadi terdakwa.

"Kita tunggu saja bagaimana pembuktiannya nanti di sidang," ujar penasihat hukum RR.

Baca juga: Dugaan korupsi internet Rp1,5 miliar, Kadis Kominfo Seruyan ditangkap Kejati Kalteng

Sebagai informasi, kedua terdakwa diduga terlibat dalam kasus korupsi Pengadaan Belanja Kawat/Faximili/Internet/TV Berlangganan/ Belanja Jasa Intranet dan Internet SKPD Pemkab Seruyan/ Belanja Jasa Layanan Internet.

Pekerjaan tersebut menggunakan metode pengadaan E-Purchasing bekerja sama dengan salah satu penyedia jasa internet dengan nilai kontrak Rp2.469.925.032.

Namun diduga terdapat penyimpangan yang mengarah kepada dugaan Tindak Pidana Korupsi, mengingat jaringan fiber optic mulai terpasang pada Desember 2023 di seluruh OPD dan pekerjaan selesai pada awal Januari 2024, sebelum diterbitkannya Surat Pesanan (SP) Nomor 00.3.2/34/DKISP/I/2024 tanggal 17 Januari 2024.

Jadi aktivitas pemasangan dilakukan tanpa kontrak, tanpa survei, dan tanpa studi kelayakan dari Diskominfo. Akibatnya membuat kerugian negara sekitar Rp 1,575,297,955,00.


Pewarta :
Uploader : Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.