Kuala Kurun (Antara Kalteng) - Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Koperasi dan UKM Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Letus Guntur mengatakan, daerah nya saat ini telah memiliki peraturan daerah (Perda) tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal, dimana perusahaan wajib mengakomodir 30 persen tenaga kerjanya berasal dari masyarakat setempat.
"Berdasarkan pasal 26 Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal, perusahaan wajib memanfaatkan tenaga kerja lokal 30 persen," katanya, di Kuala Kurun, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, Perda tersebut juga telah disampaikan atau disosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Gunung Mas, selain juga disampaikan kepada masyarakat luas untuk mengetahui dari aturan daerah tersebut.
Pihaknya berharap, perusahaan dapat mematuhi aturan tersebut mengingat keberadaan Perda itu sendiri adalah bagaimana upaya pemerintah daerah beserta DPRD dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan hidup masyarakat Gumas.
"Kami akan terus aktif melakukan rapat dengan pihak terkait mengenai aturan tersebut, khususnya nanti yang berhubungan dengan sanksi bagi perusahaan yang tidak tunduk terhadap Perda itu," demikian Letus Guntur.
Berita Terkait
Pemkab Gumas siap jadikan metode gasing program ekstrakurikuler di sekolah
Sabtu, 4 Mei 2024 17:53 Wib
Puluhan pembalap ikuti Kejurnas Grasstrack Region IV Kalimantan di Gumas
Sabtu, 4 Mei 2024 16:14 Wib
KPU Gumas tetapkan 25 caleg terpilih hasil Pemilu 2024
Jumat, 3 Mei 2024 13:03 Wib
Legislator ingatkan KONI Gunung Mas jeli bina cabor potensial
Rabu, 1 Mei 2024 9:47 Wib
Legislator berharap PMI Gumas rutin lakukan bakti sosial
Rabu, 1 Mei 2024 9:37 Wib
Pemkab Gumas kucurkan miliaran rupiah perbaiki empat jembatan
Rabu, 1 Mei 2024 9:34 Wib
Wakapolres Gunung Mas dan Kapolsek Tewah berganti
Rabu, 1 Mei 2024 7:54 Wib
Dampak erupsi Gunung Ruang tujuh bandara ditutup sementara
Rabu, 1 Mei 2024 6:46 Wib