Polisi Tangkap Tiga Pembakar Lahan Selama 6 Bulan

id polres palangka raya, akbp lili warli, pembakar lahan

Polisi Tangkap Tiga Pembakar Lahan Selama 6 Bulan

Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli (Foto Antara Kalteng/M Tedy)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah selama enam bulan berhasil menangap tiga orang pelaku pembakar lahan di dua kecamatan yang ada di kota setempat.

Ketiga orang tersebut terbukti melakukan pembakaran lahan dengan cara di sengaja, dua di antara mereka sudah divonis dan menjalani hukuman penjara di Rutan Kelas II A Palangka Raya dan satu orang lagi masih dalam tahap penyidikan polisi.

"Pembakar lahan di Kecamatan Sabangau yang berhasil kita amankan, masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Dua diantaranya sudah menjalani hukuman setelah menerima vonis yang dilakukan pengadilan negeri setempat," kata Kapolres Palangka Raya, AKBP Lili Warli, Senin.

Dari tiga tersangka tersebut luas lahan yang sengaja dibakar  sekitar 7,4 hektare.

Kapolres mengatakan,  kasus pembakaran lahan masih saja terjadi, sehingga penegak hukum tidak hanya diam dengan hal tersebut.

"Kepolisian terus melakukan penyelidikan terhadap para pelaku yang membakar lahan dengan sengaja di dua kecamatan, seperti Kecamatan Sabangau dan Rakumpit yang sering sekali terjadi di wilayah hukum Polres setempat," kata Lili.

Guna pencegahan kebakaran hutan dan lahan tersebut berjalan dengan efektif sesuai dengan perintah Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian, Kapolres meminta kepada masyarakat agar bisa bekerja sama dalam memberikan informasi terhadap pelaku pembakar lahan tersebut.

"Polisi tentu sulit melakukan pengungkapan apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan apabila tidak ada informasi dari masyarakat. Maka dari itu kerja sama dalam mengenai hal ini sangat dibutuhkan agar kota ini tidak terkena bencana asap," bebernya.

Akpol jebolan tahun 1997 tersebut mengingatkan bagi kepada masyarakat, apabila nekat membakar hutan dan lahan denga cara di sengaja.

"Pihaknya akan proses dan mengenakan pasal 187 KUHP sub pasal 2 ayat (1) Jo pasal 25 perda nomor 5 tahun 2003, tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan tanpa izin. Mengenai hukuman kurungan penjaranya enam bulan dan denda Rp 5 juta," demikian dia.