Jakarta (ANTARA
News) - Saksi dalam sidang terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor
daging sapi di Kementerian Pertanian mengaku bahwa mantan Presiden
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq menjadi perantara
untuk mempertemukan Menteri Pertanian Suswono dan Direktur Utama PT
Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.
"Luthfi sehari sebelum mengajak saya ke Medan dalam rangka safari
dakwah PKS menyerahkan tiket, dan minta tolong untuk menyampaikan ada
orang yang mau bertemu dengan Pak Menteri (Pertanian)," kata saksi
pengurus Kamar Dagang Indonesia (Kadin) bidang Pangan, Soewarso dalam
sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Orang yang akan dipertemukan dengan Mentan Suswono itu menurut
Soewarso adalah perwakilan dari asosiasi daging nasional yaitu Maria
Elizabeth Liman untuk mendiskusikan mengenai data daging.
"Maria Elizabeth ingin berdiskusi mengenai harga daging yang mahal
dan ada asumsi yang salah dalam pengaturan sehingga terjadi krisis
daging dan ada perusahaan-perusahaan yang menjualbelikan kuota impor,"
kata Soewarso yang juga kader PKS.
Pertemuan di Medan tersebut menurut dia, dihadiri oleh Maria
Elizabeth, Mentan Suswono, Luthfi Hasan Ishaaq dan orang dekat Luthfi
Ahmad, Fathanah.
"Maria Elizabeth mengatakan bahwa harga daging sapi mahal karena ada
salah hitung sehingga ada krisis daging, tapi pak menteri mengatakan
data itu tidak valid sehingga terjadi `deadlock`," kata Soewarso yang
seangkatan dengan Suswono di Institut Pertanian Bogor.
Mentan Suswono juga meminta agar Maria menyerahkan daftar perusahaan
yang menjualbelikan kuota impor daging. Daftar perusahaan tersebut
kemudian diserahkan oleh Luthfi.
"Luthfi hadir dalam pertemuan tersebut bukan terkait dengan
jabatannya sebagai anggota DPR, tapi karena Pak Luthfi sebagai presiden
PKS yaitu partai Islam padahal beredar isu daging celeng," jelas
Soewarso.
Setelah terjadi penangkapan Ahmad Fathanah, Juard Effendi dan Arya
Abdi Effendi pada 29 Januari 2013, Lutfhi menghubungi Soewarso untuk
mencari info terkait penangkapan tersebut ke Suswono.
"Pak Lutfhi menghubungi saya, katanya ada penangkapan dan saya
diminta datang ke kantor DPP PKS. Saya diminta mencari info apakah ini
ada hubungannya dengan daftar perusahaan yang diberikan," katanya.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa direktur PT Indoguna Utama Juard
Effendi dan Arya Abdi Effendy memberikan uang Rp1 miliar kepada Ahmad
Fathanah untuk diberikan kepada Luthfi sebagai biaya pengaturan impor
daging sapi.
Atas tindakan tersebut, Arya dan Juard diancam pidana berdasarkan
pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 199 sebagaimana diubah dengan UU
No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal
55 ayat 1 ke-1 KUHP yaitu mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu
kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara
tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang
bertentangan dengan kewajibannya.
Ancaman pidana penjara adalah 1-5 tahun dan atau pidana denda Rp50-250 juta.
Luthfi jadi perantara pertemuan Mentan dan direktur Indoguna
Luthfi sehari sebelum mengajak saya ke Medan dalam rangka safari dakwah PKS menyerahkan tiket, dan minta tolong untuk menyampaikan ada orang yang mau bertemu dengan Pak Menteri (Pertanian)