Jakarta (ANTARA
News) - Satuan Tugas Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Tinggi
Kepulauan Riau dan Jawa Barat, Sabtu, berhasil mengamankan mantan Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, Sofyan
yang menjadi buron korupsi pengadaan alat-alat kesehatan senilai Rp3,5
miliar.
Sofyan ditangkap di Komplek Perumahan Jakapurwa Blok M-5 RT 01 RW
05 Kelurahan Kujang Sari Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Jabar.
"Sofyan merupakan daftar pencarian orang (DPO) Kejati Kepulauan
Riau," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia
Untung Arimuladi di Jakarta, Sabtu.
Berdasarkan petikan Putusan Hakim Nomor
27/PID.SUS/2012/TIPIKOR.PN.TPI tanggal 25 September 2013, menyatakan
terdakwa Sofyan terbukti bersalah melakukan korupsi dan dijatuhi hukuman
selama tiga tahun kurungan, dan memerintahkan terdakwa agar ditahan.
Terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan pasal 3 UU nomor 31
tahun 1999 ayat 1 ke-1 sebagaimana yang diubah dengan UU nomor 20 tahun
2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 KUHP.
Selain menghukum terdakwa dengan hukuman badan, terdakwa juga
dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam putusan hakim, terdakwa Sofyan dinilai telan melakukan
perbuatan secara bersama-sama dengan dr Tajri yang menjabat Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) membayarkan dana 100 persen untuk 10
item sarana alat kesehatan kepada kontraktor pemenang proyek, CV Intan
Diantika. Padahal, barang yang disediakan pihak kontraktor dinilai tidak
sesuai dengan spek sebagaimana awal perjanjian kontraknya lumpsum.
Hal itu seharusnya tidak boleh dilakukan pembayaran dan dikenakan
denda. "Kedua terdakwa yang memiliki kewenangan, seharusnya membatalkan
kontrak dan memberikan denda kepada kontraktor, namun hal itu tidak
dilakukan," katanya.
Perbuatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Keppres No 80
tahun 2003 dan Perpres No 54 tahun 2010 tentang pedoman pengadaan barang
dan jasa pemerintah.
Sementara itu, mantan Kabid di Dinkes KKA, dr Tajri yang menjabat
sebagai PPTK dalam proyek tersebut juga divonis hakim selama tiga tahun
penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Bahwa pelaksanaan penangkapan ini berkaitan dengan pelaksanaan
penetapan hakim yang memerintahkan agar terdakwa ditahan, sedangkan
untuk perkaranya saat ini masih dalam tahap proses banding, karena baik
JPU maupun terdakwa mengajukan banding.
Berita Terkait
Terkait korupsi, lima smelter timah di Babel PHK 1.000 pekerja
Kamis, 2 Mei 2024 9:21 Wib
Penyidik KPK geledah Gedung DPR terkait korupsi kelengkapan rumah jabatan
Selasa, 30 April 2024 18:59 Wib
Pj Wali Kota ajak masyarakat Palangka Raya berpartisipasi cegah korupsi
Selasa, 30 April 2024 16:24 Wib
Kejari Palangka Raya periksa mantan Rektor UPR
Kamis, 25 April 2024 20:36 Wib
Kejaksaan periksa puluhan saksi korupsi sawit Rp43,7 miliar di Aceh
Kamis, 25 April 2024 20:03 Wib
Pj Bupati Barut hadiri rakor pemberantasan korupsi terintegrasi
Rabu, 24 April 2024 16:29 Wib
Pemprov Kalteng laksanakan delapan langkah preventif dan edukatif berantas korupsi
Selasa, 23 April 2024 15:21 Wib
Penyidik Kejagung geledah rumah Harvey Moeis
Sabtu, 20 April 2024 14:05 Wib