Seoul (ANTARA News)
- Korea Utara menghukum seorang mata-mata pria Korea Selatan dan
menjatuhkan hukuman kerja paksa seumur hidup, setelah ia mengaku
berusaha untuk mendirikan satu gereja bawah tanah, menurut media
pemerintah Sabtu.
Jaksa telah menuntut hukuman mati bagi orang itu, yang oleh Kantor
Berita resmi Korea Utara KCNA diidentifikasi sebagai Kim Jong Uk, selama
persidangan Jumat.
Namun, menurut KCNA, Kim mengakui kesalahannya, termasuk subversi
negara, spionase, propaganda anti-negara, agitasi, serta masuk secara
ilegal ke negara itu. Namun ia menyatakan "sungguh-sungguh bertobat".
"Terdakwa mengaku semua kejahatannya, ia melakukan tindakan agama
anti-DPRK, tindakan menyakiti martabat kepemimpinan tertinggi luar
negeri DPRK dan mencoba untuk menyusup ke Pyongyang ... untuk tujuan
pengaturan gereja bawah tanah dan mengumpulkan informasi tentang urusan
internal DPRK sementara memikat penduduknya ke Korea Selatan dan
memata-matai DPRK," kata KCNA dalam laporannya mengenai sidang.
Alih-alih menghadapi eksekusi, ia dijatuhi hukuman kerja paksa seumur hidup, kata laporan itu.
Hukuman Kim dijatuhkan saat ketegangan militer antara kedua Korea telah meningkat selama beberapa bulan terakhir.
Dalam pekan ini, Korea Utara memperingatkan bahwa baru-baru ini
kegiatan "provokatif" oleh tentara AS di satu desa gencatan senjata di
perbatasan yang dijaga ketat antar-Korea bisa menyebabkan "bencana"
bentrokan militer.
Awal bulan ini, Seoul mengatakan kapal perang Korea Utara menembakkan
peluru di dekat salah satu korvet angkatan lautnya, demikian AFP.
Penerjemah: Askan Krisna