Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengirimkan surat
kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menuda pelantikan anggota Dewan
Perwakilan rakyat yang terkait dengan tindak pidana korupsi.
"Pihak
yang oleh KPK sudah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa, diminta
untuk ditunda pelantikannya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto
melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Surat tersebut menurut Bambang dikirimkan ke KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"KPK sudah membuat surat yang ditujukan kepada KPU dengan tembusan
Bawaslu mengenai posisi hukum KPK atas calon anggota DPR yang
dikualifikasi sebagai terhukum, terdakwa dan tersangka," tambah Bambang.
Calon anggota DPR terpilih yang rencananya dilantik menjadi anggota
DPR pada 1 Oktober dan menjadi tersangka korupsi di KPK adalah mantan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik dari Partai Demokrat
dapil Bali dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementrian ESDM.
"Salah satu alasannya, tersangka atau terdakwa akan melawan sumpah
yang akan diucapkannya sendiri yaitu tidak melakukan tindakan dan
perbuatan yang melanggar peraturan perundangan-undangan," ungkap
Bambang.
Usulan penundaan pelantikan itu, menurut Bambang, juga dimaksud untuk melindungi citra dan kehormatan parlemen.
Sedangkan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas pun menyatakan bahwa seharusnya unsur moral menjadi hal esensial bagi anggota DPR.
"Anggota DPR merupakan simbol kepercayaan dan harapan rakyat
sekaligus simbol demokrasi.Unsur moral menjadi sangat esensial bagi
angggota DPR, apalagi ketika DPR kini sangat memerlukan legitimasi
moral. Sehingga para tersangka dalam konteks ini tidak dilantik, demi
lebih menjaga martabat institusi DPR," kata Busyro melalui pesan
singkat.
Selain Jero, masih ada tiga anggota DPR yang menjadi menjadi
tersangka tapi akan dilantik menjadi anggota parlemen. Namun ketiga
orang tersebut kasusnya ditangani oleh kejaksaan.
Mereka adalah Herdian Koosnadi dari Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan daerah pemilihan (dapil) Banten yang menjadi tersangka dalam
pembangunan Puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Banten
tahun anggaran 2011-2012.
Selanjutnya Idham Samawi dari PDIP dapil Yogyakarta yang menjadi
tersangka dana hibah untuk klub sepak bola Persiba Bantul serta Marten
Apuy juga dari PDIP dapil Kalimantan Timur yang sudah menjadi terpidana
kasus dana operasional DPRD Kutai Kartanegara tahun 2005 senilai Rp 2,67
miliar.
Khusus untuk Marten Apuy, pada 2012 lalu bahkan sudah divonis
bersalah oleh Mahkamah Agung dan dihukum 1 tahun penjara karena terbukti
melakukan korupsi tapi ia terpilih menjadi anggota DPR. Status Marten
pun masih belum jelas meskipun putusan telah inkracht, pihak kejaksaan
hingga saat ini belum juga menjembloskannya ke penjara.
Menurut Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Corruption Watch (ICW)
mengungkapkan setidaknya ada 48 calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2014-2019 terpilih tersangkut perkara
korupsi.
Selain keempat anggota DPR tersebut, ada 26 orang akan menjabat
sebagai anggota DPRD Kabupaten/Kotamadya dan 17 orang menjadi anggota
DPRD Provinsi. Di antara mereka juga ada yang sudah dilantik sebagai
anggota DPRD.
Berita Terkait
DPRD Kalteng minta hasil reses perseorangan ditindaklanjuti pemprov
Senin, 6 Mei 2024 17:16 Wib
Ketua PMI Gunung Mas komitmen tingkatkan kuantitas maupun kualitas aksi sosial
Minggu, 5 Mei 2024 6:55 Wib
Pemerintah diminta petakan potensi dampak gelombang panas
Sabtu, 4 Mei 2024 15:09 Wib
GP Ansor dukung Tokoh NU ikut Pilkada Kalteng 2024
Sabtu, 4 Mei 2024 13:39 Wib
KONI Kalteng siapkan pelatprov jelang PON XXI Aceh-Sumut
Kamis, 2 Mei 2024 19:59 Wib
Ketua MK tegur Ketua KPU yang izin tinggalkan sidang
Kamis, 2 Mei 2024 17:07 Wib
Muhamad Zainal tegaskan siap maju sebagai calon Ketua PWI Kalteng
Selasa, 30 April 2024 21:06 Wib
KPU Bartim segera lantik 50 PPK jelang Pilkada 2024
Selasa, 30 April 2024 16:57 Wib