Legislator Minta Pembangunan Tersus Tambang Batubara Dihentikan

id Legislator Minta Pembangunan Tersus Tambang Batubara Dihentikan, Rimbun,

Legislator Minta Pembangunan Tersus Tambang Batubara Dihentikan

Ilustrasi (Istimewa)

...dokumen usaha tambang di daerah ini diaudit ulang..."
Sampit (Antara Kalteng) - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Rimbun meminta pemerintah daerah itu untuk menghentikan sementara pembangunan terminal khusus tambang batu bara PT Bumi Makmur Waskita.

Selain menghentikan sementara, pemerintah daerah juga harus mengaudit dan meninjau kembali perizinan tambang batu bara yang ada di daerah itu, katanya di Sampit, Kamis.

Pemkab Kotim membuka diri bagi investor, tetapi harus mengacu pada koridor perundang-undangan yang berlaku dan memperhatikan kaidah-kaidah terkait pelestarian lingkungan.

Perusahaan tambang PT Bumi Makmur Waskita (BMW) dengan kontraktor PT PT Wahyu Multi Garuda Kencana (WMGK) beroperasi di Kecamatan Parenggean Kotim.

Penerbitan izinnya diduga tidak prosedural dan saat ini sedang proses membangun pelabuhan yang diduga juga belum memiliki dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal).

Dokumen Amdal bagi perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, termasuk jetty (dermaga) terminal pelabuhan khusus wajib dimiliki, sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.

"Ada keberatan dari masyarakat yang menyorot eksistensi investor tambang karena diduga tidak memiliki dokumen Amdal agar diterima sebagai kritikan wajar," ucapnya.

Rimbun berharap instansi terkait agar menghentikan kegiatan di dermaga terminal pelabuhan itu sebelum menunjukan dokumen Amdal.

Wakil Ketua DPRD Parimus, setuju seluruh dokumen Amdal pemegang Izin Usaha pertambangan (IUP) di Kotim diaudit ulang. Tindakan ini dianggap penting sebagai langkah antisipasi kesalahan prosedur penataan hingga berefek pada keselamatan lingkungan.

"Saya sangat setuju dokumen usaha tambang di daerah ini diaudit ulang. Siapa tahu saja ada hal-hal yang lewat dan tidak terawasi secara baik, dalam audit itulah memperbaiki seluruh dokumen Amdal maupun perizinan lainnya," jelas dia.

Ketegasan pemkab sangat penting bagi upaya melindungi lingkungan dari kerusakan. Selain itu akan membuat efek jera pelaku usaha tambang dan akan patuh pada aturan.

Pemkab diharapkan mempertajam dan memperkuat pengawasan. Sehingga tidak ada lagi kasus-kasus aktivitas pertambangan merusak lingkungan.

Keluhan masyarakat yang berada di sekitar areal pertambangan, seharusnya menjadi tolak ukur bagi penerapan dokumen Amdal di lokasi pertambangan batubara.

"Peran pemkab perlu diperkuat guna menghindari adanya kesalahan pada penataan sistem penambangan," kata Parimus.

Untuk mengumpul data, DPRD Kabupaten Kotim rencananya akan turun ke lapangan sekaligus meliha secara langsung aktivitas tambang batubara tersebut.





(T.KR-UTG/B/S019/S019)