DPRD Kotim Bentuk Panja Pemekaran Kabupaten

id DPRD Kotim Bentuk Panja Pemekaran Kabupaten

DPRD Kotim Bentuk Panja Pemekaran Kabupaten

Ilustrasi, (Istimewa)

Sampit (Antara Kalteng) - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah membentuk tim panitia kerja pemekarakan Kabupaten Kotawaringin Utara.

"Tim panitia kerja (Panja) bentukan DPRD Kotim tersebut sebanyak 11 orang, dan mereka adalah utusan fraksi," kata Wakil Ketua DPRD Kotim, Dewin Marang di Sampit, Senin.

Pembentukan tim Panja ditetapkan dalam rapat paripurna internal DPRD. Dalam rapat tersebut ditetapkan Ketua Tim Panja pemekaran Kotara, yakni Jabiden Nadeak dari fraksi PAN dan Nasdem.

Nama-nama yang masuk dalam Panja adalah Away Matali dan Alek Sius Liter dari fraksi PDIP, Sinar Kemala dan Abdul Kadir dari Fraksi Golkar, Dani Rahman dan Handoyo Jiwibowo dari fraksi Demokrat, Sutik dan Abdul Said dari fraksi Gerindra, Saleh dan Jabiden Nadeak dari fraksi PAN dan Nasdem, Ririn Rosyana dari fraksi kebangkitan hatinurani.

"Dibentuknya tim Panja tersebut sebagai bukti keseriusan DPRD Kabupaten Kotim dalam mendukung dan mendorong pemekaran Kotara," katanya.

Ketua Tim Panja pemekaran Kotara, Jabiden Nadeak mengatakan, tim nantinya akan berupaya bekerja semaksimal mungkin mewujudkan keinginan rakyat yang tinggal dibagian utara Kabupaten Kotim tersebut.

"Pemekaran kabupaten merupakan murni aspirasi rakyat dan bukan keinginan orang atau golongan tertentu, bahkan pemekaran kabupaten merupakan sebuah kebutuhan, untuk itu kami sebagai wakil rakyat maka wajib mendukung keinginan masyarakat tersebut," ucapnya.

Sementara Ketua Badan Persiapan Pembentukan Kabupaten Kotawaringin Utara (Kotara), Ansen Tue menargetkan pada 2017 nanti Kabupaten Kotawaringin Utara sudah terbentuk dengan syarat dewan dan eksekutif mendukung dan tidak ada kendala.

"Tahapan selanjutnya pembentukan Kabupaten Kotara akan di ajukan lagi ke eksekutif, setelah itu ke provinsi Kalteng dan selanjutnya ke pemerintah pusat," ujarnya.

Tim pembentukan Kotara dalam waktu dekat akan melakukan kajian ilmiah dengan menggandeng universitas karena kajian ilmiah tersebut sebagai salah satu syarat layak tidaknya untuk pemekaran wilayah.

"Hingga kini hampir tidak ada kendala terkait rencana pemekaran kabupaten tersebut. Semuanya berjalan lancar," ucapnya.




(T.KR-UTG/B/S019/S019)