DPRD Pulang Pisau Belajar Perda CSR Kotim

id DPRD Pulang Pisau Belajar Perda CSR Kotim, CSR, DPRD

DPRD Pulang Pisau Belajar Perda CSR Kotim

Ilustrasi Corporate Social Responsibility (Istimewa)

...Selama ini pelaksanaan CSR perusahaan di daerah kami nol,"
Sampit (Antara Kalteng) - DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, belajar ke Kabupaten Kotawaringin Timur terkait pembuatan peraturan daerah tentang program tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility.

"Kami belajar ke sini karena Kotawaringin Timur sudah mempunyai peraturan daerah tentang CSR, sedangkan kami belum. Makanya kami ingin menjadikannya sebagai referensi dalam pembahasan raperda CSR di daerah kami nanti. Selama ini pelaksanaan CSR perusahaan di daerah kami nol," kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Edwin Mandala di Sampit, Kamis.

Rombongan Komisi II DPRD Pulang Pisau diterima dalam sebuah pertemuan di aula kantor Dinas Kehutanan dan Pertemuan Kotim. Dalam pertemuan itu, sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah Kotim secara bergantian menyampaikan paparan terkait realisasi program CSR oleh perusahaan yang ada di Kotim sesuai bidang masing-masing.

Edwin mengatakan, Kotim menjadi pilihan mereka untuk belajar karena daerah ini cukup aktif dalam membuat produk hukum berupa peraturan daerah, di antaranya peraturan daerah tentang CSR. Peraturan daerah yang merupakan inisiatif DPRD Kotim ini disahkan pada 2012 lalu oleh anggota DPRD periode 2009-2014.

Kotim juga menjadi rujukan karena merupakan daerah yang memiliki perusahaan perkebunan kelapa sawit terbanyak dan terluas di Kalteng. Daerah ini lebih dulu dalam mengelola CSR hingga secara khusus menuangkannya dalam sebuah peraturan daerah.

"Di daerah kami di Pulang Pisau, banyak produk hukum yang belum tersedia, makanya kami berencana membuatnya. Perda CSR ini penting untuk mengantisipasi gerak perkebunan besar swasta agar kontribusi mereka untuk daerah dan masyarakat benar-benar jelas dan seimbang," tegas Edwin.

Informasi yang dihimpun, meski Kotim sudah memiliki peraturan daerah tentang CSR, namun pelaksanaannya di lapangannya juga molor. Penyebabnya adalah terlambatnya pemerintah kabupaten mengeluarkan peraturan bupati sebagai petunjuk teknis untuk pelaksanaan peraturan daerah tersebut.


(T.KR-NJI/B/S019/S019)