Denpasar, 15/ (Antara) - Kubu pendukung Aburizal Bakrie (ARB)
mempersiapkan Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar jika proses
hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat gagal atau ditolak.
"Langkah perjuangan kita terakhir adalah menggelar Munas Luar Biasa
berdasarkan Pasal 30 ayat 3 tentang Anggaran Dasar Partai Golkar," kata
Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Nurdin Halid saat
menghadiri Rapat Koordinasi daerah (Rakorda) di Denpasar, Minggu sore.
Menurut dia, ada dua poin dalam Pasal 30 ayat 3 yakni situasi partai
genting dan Dewan Pimpinan Partai (DPP) melanggar anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga (AD/ART).
"Kita memakai poin yang pertama yakni situasi partai genting," ujarnya.
Strategi yang diambil kubu ARB saat ini adalah "menyerang"
melalui tiga sisi yakni langkah hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Barat, langkah politik melalui Koalisi Merah Putih (KMP) yang tetap
solid memberikan dukungan, dan melalui proses pidana di Mabes Polri.
"Jadi, kalau dalam strategi pemain bola, menyerang itu adalah langkah terbaik dibandingkan bertahan," ujarnya.
Dengan demikian, ia meminta para kader untuk tetap solid dan
menunggu proses hukum yang sedang berlangsung di PN Jakarta Barat.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah mengakui
kepengurusan DPP Partai Golkar versi Munas Ancol yang dipimpin Agung
Laksono.
Landasan Menkumham mengakui kepengurusan Golkar versi Munas Ancol
adalah hasil mahkamah partai yang memenangkan kubu Agung Laksano.
Menurut Pasal 32 ayat 5 Undang-Undang Parpol Nomor 2 Tahun 2011, putusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat.
Mahkamah Partai Golkar digelar berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat.
PN Jakpus memutuskan tak berwenang mengadili konflik Golkar dan meminta
agar konflik diselesaikan lebih dulu melalui Mahkamah Partai Golkar.
Menurut putusan PN Jakpus, mahkamah yang berwenang mengadili adalah
mahkamah partai yang dihasilkan dari Munas Golkar di Riau tahun 2009,
yang terdiri dari Prof Muladi, Drs Djasri Marin SH, Prof Andi Matalatta,
Prof Has Natabaya, dan Aulia Rachman.
Berita Terkait
Nurdin Halid dipanggil KPK terkait mantan Hakim Agung Gazalba Saleh
Rabu, 13 Desember 2023 18:12 Wib
Ketua Dekopinwil Kalteng kini dijabat Freddy Ering
Jumat, 10 Desember 2021 15:23 Wib
Akankah Ada Munaslub Golkar Untuk Gantikan Setya Novanto?
Senin, 17 Juli 2017 23:43 Wib
Hindari Perbedaan Pasca Musda Golkar Kalteng
Sabtu, 15 Oktober 2016 16:35 Wib
Idrus Marham Kembali Jadi Sekjen, Nurin Halid Ketua Harian Golkar
Selasa, 17 Mei 2016 17:26 Wib
Munaslub Golkar Dimajukan Jadi 15 Mei
Selasa, 3 Mei 2016 13:36 Wib
Legislator: Pemekaran Daerah Terhalang Elit Lokal
Senin, 25 November 2013 14:20 Wib