Mediasi PT Sarpatim Dan Karyawan Temui Jalan Buntu

id PT Sarpatim

Mediasi PT Sarpatim Dan Karyawan Temui Jalan Buntu

Ilustrasi. (Istimewa)

Sampit (Antara Kalteng) - Mediasi antara PT Sarpatim dengan karyawannya yang difasilitasi Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, akhirnya menemui jalan buntu.

"Pertemuan deadlock. Tetap tidak ada kata sepakat. Mediasi yang kami fasilitasi sudah selesai tanpa ada kesepakatan," kata Kepala Dinsosnakertrans Kotim, Bima Ekawardhana, Selasa.

Senin (20/4), puluhan perwakilan karyawan PT Sarpatim atau Sarmiento Parakantja Timber ini kembali menghadiri mediasi yang ketiga kalinya di aula Dinsosnakertrans Kotim. Hadir pula perwakilan dari PT Sarpatim untuk memberi penjelasan.

Seperti diketahui, karyawan yang umumnya bertugas sebagai operator dan helper alat berat perusahaan kayu tersebut menuntut kenaikan upah. Selama ini, upah yang diberikan dengan sistem borongan yang diberikan perusahaan dinilai sudah tidak sesuai lagi dan dianggap tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup.

Karyawan merasa semakin terdesak karena berbagai biaya seperti sparepart, bahan bakar dan lainnya dibebankan kepada mereka. Selain itu, mereka tidak mendapat jaminan padahal pekerjaan yang mereka jalani sangat berisiko.

Mediasi yang sebelumnya diharapkan menghasilkan putusan yang bisa diterima semua pihak, ternyata tidak terwujud. Pertemuan yang berjalan alot hingga sore akhirnya menemui jalan buntu.

Pihak perusahaan yang diwakili Hany De Fretes dan rekan-rekannya, merasa upah yang mereka berikan sudah di atas upah minimum sektoral kabupaten. Selain itu, kondisi perusahaan saat ini dinilai belum memungkinkan untuk memenuhi seluruh tuntutan para karyawan.

"Kami keluahkan anjuran untuk kedua belah pihak. Kalau mereka sepakat dengan anjuran itu, maka permasalahan selesai. Tapi kalah ada salah satu atau kedua belah pihak tidak setuju dengan anjuran kami, maka yang tidak setuju dapat menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial," jelas Bima.

Bima berharap perusahaan dan karyawan tetap beraktivitas seperti biasa dengan baik, apapun jalan penyelesaian yang dipilih. Masalah ini diharapkan bisa diselesaikan dengan baik dan dapat diterima semua pihak.


(T.KR-NJI/B/S019/S019)