Jember (ANTARA News) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly
mengatakan penentuan jadwal eksekusi mati terhadap sejumlah terpidana
mati kasus narkotika diserahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung.
"Kalau masalah penentuan tanggal merupakan kewenangan jaksa agung,"
kata Yasonna usai menjadi pembicara utama dalam seminar nasional di
Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur, Sabtu sore.
Menurut dia, pihak Kementerian Hukum dan HAM hanya menyiapkan
lokasi untuk eksekusi tahap II terhadap terpidana mati kasus narkotika.
"Lokasi eksekusi di Nusakambangan sudah siap dan kami hanya menyiapkan tempat saja," tuturnya.
Kepada sejumlah wartawan, Yasonna enggan menyampaikan kapan
pelaksanaan eksekusi mati akan dilakukan di Pulau Nusakambangan
tersebut.
"Kita lihat saja nanti, mungkin dalam waktu dekat ini," katanya singkat.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Umum (JAM Pidum) mengeluarkan surat perintah kepada jaksa eksekutor
untuk mempersiapkan dan melaksanakan eksekusi pada terpidana mati dan
surat itu tertanggal 23 April 2015.
Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu merilis 10 nama terpidana mati
kasus narkoba yang akan segera dieksekusi secara serentak di Pulau
Nusakambangan.
Ke-10 terpidana mati yang akan dieksekusi dalam waktu dekat, yakni
yakni Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran
(Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia),
Serge Areski Atlaoui (Prancis), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester
Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo
(Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso
(Filipina).
Mary Jane Fiesta Veloso merupakan terpidana mati terakhir yang
masuk Nusakambangan setelah dipindahkan dari Lapas Wirogunan,
Yogyakarta, pada Jumat (24/4) pagi.
Penentuan Ekskusi Mati Diserahkan Kejaksaan Agung
Kalau masalah penentuan tanggal merupakan kewenangan jaksa agung,"