Ratusan Warga Tualan Hulu Kotim Bakar Kantor Perusahaan Sawit

id Desa Luwuk Sampun dan Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur,kantor perusahaan sawit, PT Hutanindo Alam Lestari

Ratusan Warga Tualan Hulu Kotim Bakar Kantor Perusahaan Sawit

Puing-puing dari kantor dan mess milik PT Hutanindo Alam Lestari (HAL) yang dibakar ratusan warga dari Desa Luwuk Sampun dan Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. (Foto Antara Kalteng/Untung Setiawan)

Sampit (Antara Kalteng) - Ratusan warga dari Desa Luwuk Sampun dan Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah membakar kantor perusahaan sawit PT Hutanindo Alam Lestari dari grup PT HSL.

Aksi brutal warga dari dua desa tersebut berlangsung pada Kamis (9/7) sekitar pukul 20.30 WIB dipicu terbunuhnya salah seorang warga Desa Luwuk Sampun atas nama Candra alias Pingoi.

Korban Candra terbunuh setelah ditembak bagian dadanya oleh oknum anggota Brimob yang bertugas menjaga keamanan wilayah perkebunan sawit PT HAL.

Sementara itu, Kapolres Kabupaten Kotim, AKBP Hendra Wirawan membenarkan kasus penembakan warga tersebut.

"Benar memang ada warga yang tertembak. Warga tersebut ditembak karena diduga mencuri tandan buah kelapa sawit di areal perusahaan pekerbunan sawit," terangnya.

Kasus tertembaknya warga yang diduga mencuri buah kelapa sawit saat ini sudah ditangani pihak kepolisian.

Sementara itu Camat Tualan Hulu Kabupaten Kotim Siwen membenarkan adanya insiden penembakan dan pembakaran kantor perusahaan sawit.

"Sekarang saya sedang menuju ke lokasi kejadian. Situasi terakhir pasca penembakan dan pembakaran kantor saat ini masih tegang dan tidak ada kerumunan warga," jelasnya.

Pembakaran kantor dan gudang PT HAL diduga dilakukan oleh keluarga korban yang tidak terima atas tindakan oknum anggota Brimob.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun kejadian itu bermula dari anggota Brimob sedang melakukan patroli di areal perkebunan PT HAL, tersangka tewas Candra bersama dua rekan lainnya Sinto dan Andriawan masuk ke areal perkebunan menggunakan kendaraan roda empat jenis pikap KH 8123 FP tanpa izin dengan membawa alat petik buah sawit jenis dodos dan 23 tandan buah sawit yang diduga hasil curian.

Ketika didekati yang bersangkutan berusaha melarikan diri dan berusaha menabrak anggota Brimob yang menghadang, sehingga dikeluarkan tembakan peringatan.

Karena tersangka tetap berusaha kabur, anggota Brimob tersebut melumpuhkan tersangka hingga satu diantaranya tewas.