Luwuk, Sulteng (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan tersangka dan menahan mantan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banggai Laut, IST di Rumah Tahanan Kelas IIA Palu, Jumat (25/6).
Tersangka IST ditahan setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh tim penyidik yang dipimpin Asisten Pidana Khusus Kejati Sulteng Jefry SH, MH, terkait kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Laut tahun 2020.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Provinsi Sulteng Reza Hidayat, SH, MH melalui keterangan rilisnya mengatakan penahanan terhadap tersangka IST yang masih menjabat Kepala BPKAD Kabupaten Banggai Laut ini berdasarkan surat perintah penahanan nomor: print 03/P.2.5 /Fd.1/06/2021.
"Penahanan terhadap tersangka tersebut untuk kepentingan penyidikan," kata dia.
Menurut Reza tersangka IST diduga telah melanggar UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor).
Reza menambahkan pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi itu masih terus digelar penyidik Kejati Sulteng, sehingga kemungkinan tersangka lain masih ada.
"Pemeriksaan masih berjalan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang menyusul," paparnya.
Reza mengungkapkan saat ini pemeriksaan penyidik dilakukan maraton, baik pemeriksaan saksi maupun pemeriksaan lapangan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam perkara ini.
Berita Terkait
Dirlantas Polda Sulteng minta maaf atas kekerasan verbal ke Kabiro SCTV
Jumat, 19 Juli 2024 12:00 Wib
Densus 88 tangkap tujuh teroris Jamaah Islamiyah di Sulteng
Kamis, 18 April 2024 14:38 Wib
Kejati segera tetapkan tersangka kasus korupsi Bawaslu Rp56 miliar
Sabtu, 22 Juli 2023 19:55 Wib
Empat orang meninggal akibat tanah longsor di Sulteng
Senin, 17 Juli 2023 14:51 Wib
Polisi dalami kasus perdagangan bayi lewat media sosial
Jumat, 30 Juni 2023 13:54 Wib
Kasus asusila anak di bawah umur yang libatkan anggota Polri
Jumat, 2 Juni 2023 20:28 Wib
Gempa magnitudo 5,5 terjadi di Banggai Sulteng
Selasa, 28 Maret 2023 13:34 Wib
Cabuli anak di bawah umur, tiga ABK ditangkap
Rabu, 22 Maret 2023 19:38 Wib