Palangka Raya (Antara Kalteng) - Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya pimpinan Agung Laksono telah menetapkan pasangan HM Riban Satia dan Sugianto Sabran sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah untuk Pilkada serentak 9 Desember 2015.
"DPP Golkar telah menandatangani surat penetapan Riban Satia-Sugianto pada 9 Juli 2015, dan semua mekanisme partai telah dilakukan termasuk melalui tahapan penjaringan sampai dengan survei," kata Plt Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Tengah, Mukhtarudin SH di Palangka Raya, Minggu.
HM Riban Satia merupakan Wali kota Palangka Raya dua periode itu juga tercatat sebagai Dekan FISIP Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, dan calon Wagub H Sugianto Sabran dikenal sebagai pengusaha dan mantan anggota DPR RI Dapil Kalteng dari PDIP.
Bersama Partai Golkar, Riban-Sugianto juga diusung koalisasi besar seperti Gerinda, PAN, PKB, PD, PPP, dan Partai Golkar.
Partai Golkar Kalteng dengan jumlah lima kursi pada DPRD Kalteng sudah melakukan rapat koordinasi dan konsolidasi dalam menghadapi Pilkada serentak akhir tahun ini.
Pasangan Riban-Sugianto setelah melalui mekanisme partai dianggap layak untuk mendapatkan dukungan dari Golkar, oleh sebab itu hasilnya sudah final dengan dikeluarkannya surat penetapan yang ditandatangani pengurus pusat.
"Artinya Golkar sudah siap untuk ikut bertanding dalam Pilkada nanti, yang tentunya akan berkoalisi dengan partai lain mengingat syarat untuk mengusung calon harus memiliki sembilan kursi sedangkan Golkar Kalteng hanya lima kursi," ucap Muhtaruddin yang juga mantan anggota DPR-RI asal Dapil Kalteng.
Terkait dengan polemik kepengurusan Golkar di pusat, dijelaskan dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang mengatakan bahwa permasalahan partai bukan ranahnya pengadilan untuk menyelesaikan maka dengan demikian putusan vonis tingkat pertama yang membatalkan SK Menkumham batal secara hukum.
Menurutnya, saat ini posisi legalitas partai Golkar kembali berdasarkan SK Menkumham karena PTUN telah menggugurkan putusan sebelumnya yang membatalkan SK tersebut. Sebab proses mekanisme hukum tetap mengacu kepada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Berdasarkan Undang-undang tersebut, jelas di dalam salah satu pasalnya menjelaskan apabila terjadi polemik partai maka harus diselesaikan melalui Mahkamah Partai itu sendiri.
"Mahkamah Partai Golkar sudah jelas memenangkan kubu Agung Laksono, dan sekarang telah memiliki SK Menkumham yang artinya diakui legalitasnya oleh pemerintah," jelasnya.
Meski melalui perbedaan itu, pihaknya mengajak semua kader Golkar untuk dapat bersatu demi kepentingan masyarakat tanpa melihat lagi perbedaan-perbedaan.
Berita Terkait
304 CPNS Barsel ambil sumpah janji sebagai PNS
Sabtu, 18 Mei 2024 23:23 Wib
DPMD Kapuas dukung progran ketahanan pangan desa
Sabtu, 18 Mei 2024 22:58 Wib
Disarpustaka Kapuas terima kunjungan mahasiswa STAI
Sabtu, 18 Mei 2024 22:48 Wib
Pemerintah terus bekerja keras berantas kemiskinan, kata Jokowi
Sabtu, 18 Mei 2024 22:28 Wib
Satpol PP berantas prostitusi terselubung di panti pijat
Sabtu, 18 Mei 2024 22:27 Wib
Kepuasan mudik Lebaran 2024 karena kehadiran Kapolri
Sabtu, 18 Mei 2024 22:25 Wib
Tokoh Pers Prof. Salim Said tutup usia
Sabtu, 18 Mei 2024 22:24 Wib
Pemkab Kotim lunasi pembayaran dana hibah Pilkada 2024
Sabtu, 18 Mei 2024 22:22 Wib