Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati
Bener Meriah periode 2012--2017 Ruslan Abdul Gani sebagai tersangka
kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga Sabang 2011 yang
dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Penetapan status tersangka itu berkaitan dengan pengembangan perkara
tentang pembangunan Dermaga Sabang BPKS (Badan Pengusahaan Kawasan
Sabang) 2011, kata Pelaksana Tugas (Plt.) Wakil Ketua KPK Johan Budi di
Jakarta, Selasa (4/8).
Setelah melakukan gelar perkara, kata Johan Budi, disimpulkan
penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup yang
menunjukkan ada tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Ruslan
Abdul Gani, mantan Kepala BPKS Sabang. Sekarang yang bersangkutan
menjadi Bupati Bener Meriah, Aceh.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyangkakan Pasal 2 Ayat (1)
atau Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.
20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat
(1) ke-1 jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP terhadap Ruslan.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan
perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau
korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
"Ditemukan dugaan kerugian negara Rp116 miliar yang berasal dari penghitungan kerugian negara sementara," tambah Johan.
Modus yang dilakukan oleh Ruslan, menurut Johan, salah satunya adalah penggelembungan (mark up) anggaran.
"Peran tersangka sebagai mantan kepala badan, modusnya mark up dan
penunjukan langsung dalam proyek ini yang dibiayai APBN," jelas Johan.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang
telah menjerat mantan Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan
Aceh yang menjadi kuasa Nindya Sejati Joint Operation (JO) dalam proyek
pembangunan dermaga Sabang, Heru Sulaksono dan Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) proyek tersebut Ramadhani Ismy.
"Kaitan kasus ini dengan tersangka HS (Heru Sulaksono) dan RI (Ramadhan Ismy), tapi untuk tahun 2011 juga," ungkap Johan.
Heru sendiri sudah divonis 9 tahun penjara dan kewajiban membayar
uang pengganti sebesar Rp12,6 miliar pada tanggal 1 Desember 2014 karena
dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi dan pencucian
uang oleh majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dalam vonis tersebut, perbuatan Heru juga terbukti memperkaya diri Ruslan sejumlah Rp100 juta.
Proyek dermaga sabang ini dikerjakan oleh PT Nindya Karya bekerja
sama (joint operation) dengan perusahaan lokal yaitu PT Tuah Sejati
dengan Heru ditunjuk sebagai kuasa Nindya Sejati JO. Akan tetapi,
pengadaan barang dan jasa pembangunan Dermaga Sabang dari 2004,
2006--2011 dilaksanakan tidak sesuai dengan pedoman pengadaan barang dan
jasa pemerintah.
Dalam vonis tersebut, hakim menyatakan pelelangan proyek terbukti
diatur oleh PPK dan pihak Nindya Sejati JO berlangsung terus berlanjut
dari 2006 hingga 2011, yaitu dengan cara penunjukan langsung dengan
alasan proyek tersebut satu kesatuan konstruksi.
Pada saat pengadaan, Heru dan sejumlah orang menggunakan harga
perkiraan sendiri yang sudah digelembungkan harganya untuk dijadikan
dasar pembuatan surat penawaran oleh Nindya Sejati JO.
Selanjutnya, Heru mensubkontrakan pekerjaan utama kepada CV SAA Inti
Karya Teknik pada tahun 2006, kemudian pada tahun 2007--2011 kepada PT
Budi Perkasa Alam tanpa persetujuan.
Bupati Bener Meriah Ditetapkan Sebagai tersangka
Peran tersangka sebagai mantan kepala badan, modusnya `mark up` dan penunjukan langsung dalam proyek ini yang dibiayai APBN."