Jakarta (ANTARA News) - Kapolda Papua Brigjen Paulus Waterpauw
mengatakan kasus insiden Karubaga Tolikara tetap akan diproses secara
hukum, bukan diselesaikan secara adat.
"Ini harus diselesaikan melalui proses hukum, bukan diselesaikan secara adat," tegas Paulus, di Jakarta, Rabu.
Menurut Kapolres, penyelesaian konflik secara adat biasanya tidak
dapat menyelesaikan masalah dengan tuntas dan tidak disetujui oleh semua
pihak.
"Upaya penyelesaian dengan adat biasanya nggak pernah langgeng dan nggak bisa diterima semua pihak," ujarnya.
Pihaknya pun optimistis akan segera menemukan pihak yang menjadi
aktor intelektual dibalik insiden yang terjadi bertepatan dengan Hari
Raya Idul Fitri 1436 Hijriah tersebut.
Dalam kasus tersebut, telah ditetapkan dua tersangka yakni JW dan
AK. Keduanya mengaku ikut berperan menyerang jamaah yang tengah shalat
Ied di halaman Koramil Karubaga.
Kedua tersangka JW (36 th) adalah PNS di lingkungan Pemda Tolikara
sedangkan AK adalah pegawai salah satu bank yang beroperasi di Karubaga.
Para tersangka yang akan dijerat pasal pasal 160 dan 170 KUHP itu ditahan di Polda Papua sejak Jumat ( 24/7).
Mengenai mushala, Kapolda menegaskan terbakarnya terjadi secara tidak sengaja.
"Mushala itu (terbakar) tidak disengaja tapi karena (api) merembet," jelasnya.
Berita Terkait
PKB dan PDIP jaga komitmen berkoalisi secara menyeluruh di Pilkada 2024 se-Kalteng
Selasa, 16 April 2024 17:57 Wib
PT SLK dukung Sanggar Kambang Pancar Rungan, lestarikan budaya secara berkelanjutan
Minggu, 14 April 2024 8:58 Wib
Minum cuka apel secara rutin bantu turunkan berat badan
Kamis, 4 April 2024 10:23 Wib
Disnakertrans Kalteng siap terima pengaduan THR secara online
Rabu, 3 April 2024 19:55 Wib
Akui cukup rumit, UU terkait pengelolaan lingkungan harus dirancang secara baik
Selasa, 2 April 2024 18:23 Wib
Pj Bupati Barito Utara serahkan secara simbolis SK 714 PPPK
Selasa, 2 April 2024 16:56 Wib
Ini motif suami bunuh istri secara brutal di Jabar
Senin, 1 April 2024 14:31 Wib
Bantu kurangi risiko insomnia dengan olahraga secara rutin
Kamis, 28 Maret 2024 13:12 Wib