Dua Nahkoda Kapal "Trawl" Diperiksa Polda NTT

id Dua Nahkoda Kapal Trawl Diperiksa Polda NTT, AKBP Jules Abraham Abas, Benoa, Bali

Dua Nahkoda Kapal "Trawl" Diperiksa Polda NTT

Alat tangkap ikan jenis trawl atau pukat harimau yang dilarang digunakan oleh nelayan karena mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan ikan. (ANTARA/M.Ali Khumaini)

Kupang (ANTARA News) - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT AKBP Jules Abraham Abas mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap dua nahkoda kapal luar NTT yang melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap cantrang di perairan NTT (trawl).

"Polisi sampai saat ini masih terus menyelidiki kasus ini, sambil menunggu saksi ahli dari dinas perikanan," katanya kepada Antara, Senin terkait penangganan kasus penangkapan dua kapal nelayan dari Jawa Tengah dan Benoa Bali pada 24 Oktober lalu.

Dua kapal nelayan tersebut yakni KM. Terang Jaya 88 GT 117 yang berasal dari Benoa, Bali, dan KM Rafindo Jaya-1 GT 73 dari Jawa Tengah ditangkap dan diamankan oleh Polair Polda NTT pada tanggal 24 Oktober lalu karena ketahuan tidak memiliki ijin tangkap dan ditemukan sejumlah alat tangkapnya tidak ramah lingkungan, seperti menggunakan pukat harimau atau cantrang yang dapat merusak ekosistem laut.

AKBP Jules juga menambahkan dua kapal tersebut saat ini masing-masing ditahan di lokasi yang berbeda namun baik nahkoda kapal serta anak buah kapalnya sudah diperiksa di markas Polair Polda NTT.

"Untuk sejumlah ABK sudah kita periksa namun nahkoda dari masing-masing kapal saat ini sudah kami tahan dan tetapkan sebagai tersangka tinggal menunggu saksi ahli dari dinas perikanan," tuturnya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kapal KM. Terang Jaya untuk saat ini ditahan dan dijaga oleh Polres Flores Timur. Pihaknya kesulitan membawa kapal nelayan tersebut ke Kupang, karena tidak memiliki biaya untuk membeli solar.

Tetapi menurutnya kedua kapal tersebut akan tetap ditahan sebagai barang bukti sambil menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian terhadap kedua nahkoda masing-masing Parji alias Bagong dan Sudarmo.

Jules menambahkan bahwa kepada kedua kapal tersebut diberikan hukuman karena melanggara pasal 98 Jo pasal 42 ayat (3) UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Untuk menanggani berbagai kasus penangkapan ikan ilegal yang terjadi di perairan NTT polisi masih terus melakukan operasi  illegal fishing hingga pada 22 November mendatang.

Oleh karena itu Jules mengharapakan dukungan semua pihak, terutama para nelayan untuk terus berkoordinasi dan melakukan pengawasan bersama terhadap kapal ilegal yang tidak memiliki kelengkapan dokumen yang beroperasi di wilayah perairan NTT.

"Saya rasa teman-teman nelayan kita bisa bekerja sama dengan kepolisian untuk mengawasi laut NTT ini dari berbagai pencurian ikan yang menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan dan mereka yang tidak memiliki surat ijin untuk berlayar," tegasnya.