Jakarta (Antara Kalteng) - OC Kaligis diketahui telah meminta sekretaris dan kepala bagian administrasi firma hukumnya Yenny Octorina Misnan untuk mengamankan kuitansi-kuitansi setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap anak buah Kaligis, Moh Yagari Bhastara Guntur, pada 9 Juli 2015.
"Ini ada percakapan, Tolong itu kuitansi-kuitansi kau amankan semua?" tanya jaksa penuntut umum Ahmad Burhanuddin dalam sidang pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
"Memang musti diamankan karena kan confidential, masa musti KPK lihat semua kuitansi? Yang benar saja," jawab OC Kaligis.
Hal tersebut terungkap dalam rekaman pembicaraan telepon antara OC Kaligis Yenny pada 9 Juli 2015.
OC Kaligis (OCK): Tolong itu kuitansi-kuitansi diamankan.
Y: ya ya ya
OCK: Tapi pasti dia (Gary) dipancing itu, karena kemarin dia bilang bawa bukunya. Saya bilang bawa aja bukunya, tapi saya nggak tahu bagaimana cerita, Dion sudah berangkat?
Y: Belum Pak, Dion baru berangkat menuju kantor nih. Dion kan mestinya sidang Tipikor tapi saya sudah suruh ke kantor.
OCK: ya kalau nggak panggil saja. Kasian itu.
Y: Kita lagi cari info sih Pak.
OCK: Saya nggak tahu itu, dibilang ditangkap
Y: Iya pak
OcK: di mana?
Y: Tidak tahu pak, tidak sempet ngomong lagi karena sudah gaduh pak.
OCK: Banyak sekali orang?
Y: Orangnya ramai sekali.
Oc: Kenapa?
Y: Tidak tahu,
OCK: Jam berapa ditangkapnya?
Y: Barusan ditelepon kira-kira 10 menit lalu, dia telepon 09.54.
OCK: Terus teleponnya mati langsung?
Y: Nggak, masih nyala terus karena kan saya over ke Fildan, kita panggil-panggil dia gak jawab. Tapi kita dengar orang ramai.
OCK: OK deh. Siapa jaksa di sana?
Y: Reza pak, Reza kita lagi minta hubungi.
OCK: Dia punya saudara di Medan?
Y: Bapaknya pak. Bapaknya di medan
OCK: Bapaknya jaksa?
Y: Iya katanya.
OcK: Ok deh.
Atas sadapan tersebut, Kaligis mengatakan bahwa ia bingung mengenai penangkapan Gary tersebut.
"Dari percakapan saja kentara banget saya bingung, siapa suruh dia ke Medan? Dari percakapan itu tolong dicatat itu jangan sampai dicatat. Kalau saya tahu dia ke Medan pasti jawabannya kasihan," ungkap Kaligis.
Dalam perkara ini, Kaligis didakwa menyuap 3 hakim PTUN Medan yaitu Tripeni Irianto Putro selaku ketua majelis hakim sebesar 5 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS, dua anggot amajelis hakim yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing 5 ribu dolar AS serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar 2 ribu dolar AS sehingga totalnya 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura.
Tujuan pemberian itu adalah untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Perbuatan OC Kaligis dianggap merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.