Jakarta (Antara Kalteng) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Marwan Jafar, mengatakan Gerakan Desa Membangun yang dicanangkan oleh Kemendes PDTT merupakan upaya untuk mengawal penerapan Undang-undang (UU) 6/2014 tentang Desa.
"Desa Membangun Indonesia adalah gerakan nasional untuk menjadikan desa yang bertenaga secara sosial, berdaulat secara politik, bermartabat secara budaya, dan mandiri secara ekonomi. Desa Membangun Indonesia harus menjadi paradigma dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa," ujar Mendes di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan gerakan itu merupakan upaya bersama para elemen bangsa untuk mengawal penerapan UU Desa. Konsensus Desa Membangun Indonesia merupakan hasil dari Rembug Nasional Membangun Desa Nasional yang digelar Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi beberapa pekan lalu dengan melibat para kepala desa, kepala daerah dan sebanyak 114 lembaga swadaya masyarakat dari berbagai daerah.
Kegiatan tersebut berhasil merumuskan sembilan agenda dasar, diantaranya, pembaruan agraria dan penataan ruang yang berkeadilan harus menjadi landasan kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Kedua, bahwa pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa harus berbasis pada keadilan sosial ekologis untuk menjamin keselamatan masyarakat dan keberlanjutan kawasan pedesaan.
Ketiga, bahwa transformasi perekonomian desa harus diwujudkan melalui lumbung ekonomi desa yaitu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam produksi, distribusi, dan melindungi sumber daya ekonomi desa.
Keempat, bahwa partisipasi masyarakat yang berkualitas dan peningkatan kualitas demokrasi desa harus dijaga guna melahirkan kepemimpinan muda desa.
Kelima, bahwa dalam rangka mewujudkan desa inklusif, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa harus memastikan keterlibatan dan memberikan manfaat kepada masyarakat miskin, kaum disabilitas dan kelompok marginal.
Keenam, bahwa pemerintah dan pemerintah daerah harus melaksanakan secara konsisten UU Desa melalui pengakuan, pemajuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat, untuk ditingkatkan menjadi desa adat; Ketujuh, bahwa pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa harus menjamin akses perempuan desa terhadap sumber daya.
Kedelapan, bahwa pelayanan publik diselenggarakan dalam rangka pemenuhan hak-hak dasar masyarakat desa. Terakhir, pemerintah bertanggung jawab terhadap penyediaan dan pemenuhan sistem informasi desa berbasis teknologi informasi secara merata dan berkeadilan.
Transfer langsung
Sementara itu, Ketua Perkumpulan Jarkom Desa, Burhanuddin El Arief, mengatakan strategi itu sangat penting dalam menerapkan UU Desa. Burhan melihat ditahun pertama pelaksanaan UU Desa, yang mengemuka di masyarakat hanya persoalan dana desa sebesar Rp1 miliar.
"Ketika UU Desa ini tidak dikomunikasikan dengan baik, ini malah akan menjadi kontraproduktif. Masyarakat hanya meributkan dana desa dari pemerintah yang ditransfer langsung ke rekening desa," jelas Burhan.
Burhan menambahkan, sampai saat ini partisipasi masyarakat dalam pengelolaan desa masih sangat formal.
"Kepala desa hanya mementingkan daftar hadir saja. Dalam musyawarah desa yang penting daftar hadir, sehingga dinamika tidak bisa berjalan secara baik," terang Burhan.
Oleh karena itu, dalam poin keempat dari konsensus gerakan desa membangun disebutkan bahwa, partisipasi masyarakat yang berkualitas dan peningkatan kualitas demokrasi desa harus dijaga guna melahirkan kepemimpinan muda desa.
Selain itu, kepemimpinan muda desa yang dimaksudkan dalam poin keempat tersebut adalah bagaimana anak-anak muda desa menjadi tahu bahwa banyak peluang di desa.
Berita Terkait
Kepala DPMD Kapuas: 30 KPM telah terima BLT kemiskinan ekstrim 2024
Sabtu, 4 Mei 2024 14:15 Wib
Presiden teken UU Desa dan masa jabatan kades jadi delapan tahun
Jumat, 3 Mei 2024 7:19 Wib
Pemkab Kotim-Kemenkominfo klarifikasi data usulan penguatan sinyal desa
Selasa, 30 April 2024 17:02 Wib
Anggota BPD di Barito Utara ikuti pelatihan peningkatan kapasitas
Selasa, 30 April 2024 6:46 Wib
16 Desa di Kotim siap dicanangkan sebagai Desa Bersinar
Senin, 29 April 2024 17:57 Wib
BPS Barito Utara lakukan pendataan Potensi Desa 2024
Senin, 29 April 2024 14:09 Wib
Pemkab Bartim siap koordinasikan hasil mediasi warga Desa Ketab dan PT MUTU ke Barsel
Sabtu, 27 April 2024 20:48 Wib
DPMD gandeng UMKM tampilkan produk unggulan desa di Expo Kapuas
Kamis, 25 April 2024 18:30 Wib