Muara Teweh (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah merencanakan tahun 2016 melakukan pemungutan retribusi dari beberapa objek wisata potensial di daerah itu.
"Sudah saatnya pemerintah melakukan pungutan retribusi objek wisata sebagai pemasukan bagi pendapatan asli daerah," kata Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Barito Utara (Barut), Indriaty Karawaheni di Muara Teweh, Sabtu.
Selama ini pemerintah sudah banyak mengalokasikan dana untuk pembangunan dan pembenahan fasilitas sejumlah objek wisata di antaranya air terjun Jantur Doyan di kilometer 18 Jalan Negara Muara Teweh-Puruk Cahu.
Kemudian Dam Trinsing, Dam Trahean dan kawasan bumi perkemahan Panglima Batur masing-masing di Kecamatan Teweh Selatan.
"Harapan kita dengan dikelolanya dan dilakukannya pungutan retribusi karcis masuk ke objek wisata ini, ada pihak ketiga atau pengusaha yang berminat untuk mengelola objek wisata ini nantinya," katanya.
Dia menjelaskan, objek wisata Jantur Doyan di Kilometer 18 yang jalan masuk hanya bisa dilewati satu jalur untuk kenderaan jenis mobil, karena jalannya memang sempit, karena terkendala permasalahan lahan warga.
Namun secara fasilitas sudah cukup memadai yakni jalan dibangun kontruksi beton, lahan parkir luas yang sudah menggunakan paping stone serta tempat istirahat berupa gazebu dan WC untuk pengunjung.
Di objek wisata air terjun ini tidak hanya dari sektor karcis masuk yang menjadi andalan pemasukan, tetapi bisa juga dari parkir kenderaan, penjualan barang-barang UKM berupa kerajinan serta makanan dan minuman.
"Sedangkan Dam Trinsing juga akan dilengkap fasilitas sepeda air bebek serta perahu kecil sehingga pengunjung bisa merasakan berdayung ke tengah dam," jelas dia.
Ia mengatakan, beberapa fasilitas objek wisata ini nantinya akan dilelang kepada pihak ketiga yang berminat mengelola objek wisata ini, terserah promosinya seperti apa akan diatur oleh pihak ketiga. Namun untuk dalam waktu ini akan diadakan pungutan terhadap objek wisata tersebut.
"Saat ini kami sedang mencari referensi karcis masuk ke lokasi objek wisata dengan berkoordinasi beberapa instansi seperti Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) mengenai harga karcisnya, sebab aturan hukumnya berupa Perda Objek Wisata sudah ada," kata Indriaty.
