Pertambangan Sumbang PBB Barito Utara Rp43,3 Miliar

id Pertambangan Sumbang PBB Barito Utara, pertambangan barito utara, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Barito Utara, Aspul Anwar

Pertambangan Sumbang PBB Barito Utara Rp43,3 Miliar

Salah satu kawasan tambang batu bara di wilayah Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara. (FOTO ANTARA Kalteng/Kasriadi)

PBB sektor pertambangan ini merupakan sumber penerimaan bagi hasil pajak terbesar untuk Barito Utara,"
Muara Teweh (Antara Kalteng) - Realisasi penerimaan bagi hasil dari pajak bumi dan bangunan pada 2015 di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, dari sektor pertambangan mencapai Rp43,3 miliar atau 314,78 persen dari target Rp13,7 miliar.

"Penerimaan PBB sektor pertambangan itu terbesar disumbang minyak dan gas (migas) nilainya cukup besar dibanding sektor lain yakni Rp31,3 miliar," kata Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Barito Utara, Aspul Anwar di Muara Teweh, Senin.

Dia mengatakan, peningkatan penerimaan yang signifikan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja abdi negara dan sekaligus mempercepat kemajuan pembangunan di kabupaten ini di masa mendatang.

Menurut Aspul, penerimaan bagi hasil pajak dana perimbangan dari pemerintah pusat dari sektor pertambangan juga disumbang dari nonmigas mencapai Rp11,9 miliar atau 86,90 persen dari rencana Rp13,7 miliar.

"PBB sektor pertambangan ini merupakan sumber penerimaan bagi hasil pajak terbesar untuk Barito Utara," katanya didampingi Kepala Bidang Pendapatan, Mastur.

Aspul menjelaskan bahwa realisasi PBB di Kabupaten Barito Utara juga berasal dari sejumlah sektor lainnya. Pada periode Januari-Desember 2015 dari sektor perkebunan sebesar Rp3,7 miliar atau 193,24 persen dari target Rp1,9 miliar, dan sektor kehutanan mencapai Rp4,6 miliar atau 129,33 persen dari target Rp3,5 miliar.

Secara keseluruhan penerimaan PBB per sektor atau APBN tersebut mencapai Rp51,6 miliar atau 268,31 persen dari target Rp19,2 miliar.

"Selama ini, kami hanya menerima laporan realisasi pembayaran PBB, sedangkan yang berwenang melakukan penagihan adalah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Teweh," jelasnya.