"Pastikan bahwa penerima raskin atau beras masyarakat prasejahtera (Rastra) adalah masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya," katanya di Kuala Pembuang, Kamis.
Untuk memastikan distribusi raskin tepat sasaran, maka petugas pendistribusian harus benar-benar bertemu langsung dengan masyarakat penerima raskin yang terdaftar sebagai Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM).
"Pastikan yang menandatangani berita acara serah terima raskin adalah sasaran yang terdaftar dalam data dan bukan orang lain atau yang mewakili," katanya.
Ia mengatakan, sesuai dengan tujuannya, program beras raskin dilakukan untuk membantu meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu.
Dengan harga tebus yang cukup murah itu diharapkan dapat mengurangi pengeluaran RTS-PM dalam memenuhi kebutuhan pokok. Selain itu juga untuk meningkatkan akses masyarakat berpendapatan rendah dalam pemenuhan kebutuhan pangan pokok sebagai salah satu hak dasarnya
"Saya harap camat dan kades ikut mengontrol penyaluran raskin. Jangan sampai diterima oleh orang yang tidak berhak, atau digunakan di luar peruntukannya. Salurkanlah raskin ini dengan data yang benar-benar konkrit," katanya.
Sementara, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Seruyan Agus Suharto mengatakan, penerima raskin di daerah itu sama seperti tahun sebelumnya, yakni sebanyak 3.243 RTS yang tersebar di sepuluh kecamatan yang ada.
"Masing-masing RTS diberikan jatah 15 kilogram per bulan dengan harga tebus senilai Rp1.600 /kilogram. Adapun total pagu raskin per bulan sebanyak 48.645 ton atau 583.740 ton per tahun," katanya.