BPN Kalteng Sarankan SKT Memiliki Masa Berlaku

id BPN Kalteng, Ida Anyati Frans, SKT, SPPT, Lahan, tanah, BPN, Badan Pertanahan, sertifikat tanah

BPN Kalteng Sarankan SKT Memiliki Masa Berlaku

Ilustrasi (Istimewa)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Kepala Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Tengah Ida Anyati Frans menyarankan agar surat keterangan tanah memiliki masa berlaku sebagai upaya meningkatkan pemanfaatan lahan dan meminimalisir terjadi konflik di masa mendatang.

Pemerintah Provinsi bersama Kabupaten/Kota se-Kalteng juga perlu mengatur SKT yang menjadi acuan bagi badan pertanahan nasional (BPN) atas hak, kata Ida saat rapat koordinasi dengan Anggota Komisi IV DPR RI perwakilan Kalteng Hamdani di Palangka Raya, Senin.

"Kalau saya berpikir SKT harus memiliki masa berlaku. Jangan sampai SKT tahun 1971 tapi tidak dimanfaatkan tanahnya. Ketika ada masyarakat yang memanfaatkan lahan tersebut dan mengajukan SKT kembali. Setelah ada SKT baru tersebut dan langsung mendaftakan ke BPN, pasti diterbitkan sertifikat. Kenapa? karena lahannya dimanfaatkan bukan ditelantarkan," tegasnya.

Pada kesempatan itu, Kepala BPN Kalteng menerangkan maksud dari atas hak. Menurut dia, atas hak sangat sempit pemahamannya, karena hanya menyebutkan surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan pada zaman swapraja dan atau sertifikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan peraturan Menteri Agraria nomor 9 tahun 1959, dan atau pemberian hak milik oleh instansi yang berwenang.

Ida mengatakan, selama ini instansi yang berwenang itu berubah-ubah, mulai dari Kementerian Agraria dan Pertanian, berubah ke Kementerian Agraria, kemudian menjadi Kementerian Dalam Negeri, dan baru sekarang ini Kementerian Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Tapi terpenting itu, hak milik yang diakui sebenarnya adalah bukti pembayaran pajak. Apabila pemilik tanah telah membayar pajak, maka bisa dijadikan referensi untuk mendapatkan. Sementara di Kalteng, ada SKT tapi PBB tidak ada, sehingga kewajiban membayar pajak tidak dilaksanakan," terangnya.

Dia juga menegaskan, SKT hanya surat keterangan pemanfaatan tanah karena masih belum pernah dilengkapi sesuatu hak. Hal ini lah yang mendasari BPN Kalteng menerbitkan sertifikat terhadap pemilik SKT baru dan telah memanfaatkan lahannya.

"Pemahaman seperti ini yang perlu disamakan oleh pemerintah di Kalteng ini, sehingga tidak terjadi konflik penguasaan tanah," kata Ida.

Dalam rapat koordinasi dengan Anggota DPR RI asal Kalteng yang dipimpin Asisten II Pemprov Kalteng Syahrin Daulay tersebut turut dihadiri Kepala Pertanian dan Peternakan Kalteng, Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kalteng, Kepala Bulog Kalteng, dan sejumlah perwakilan dinas lainnya.