Palangka Raya (Antara Kalteng) - Petugas gabungan Pemkot Palangka Raya, Polres dan Kodim yang melakukan razia tempat hiburan malam bulan Ramadhan mendapati oknum Apratur Sipil Negara (ASN) yang tengah asyik berkaraoke bersama wanita yang diketahui pelajar.
Oknum ASN yang mengaku pegawai Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangka Raya itu berada di tempat hiburan malam (THM) Happy Puppy saat razia Rabu(15/6) malam, kata Kapolsek Pahandut AKP Ani Maryani di Palangka Raya, Kamis.
Petugas tidak melakukan penahanan dan hanya melakukan pengarahan dan meminta penyelenggara THM tak mengizinkan pelajar memasuki tempat hiburan malam.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Palangka Raya, Mofit Saptono Subagio mengatakan pihaknya tidak dapat memberikan sanksi karena belum ada aturan terkait kejadian tersebut.
Sementara itu, dalam razia tersebut turut hadir Kapolres Palangka Raya, AKBP Lili Warli, Dandim 1016 Palangka Raya, Letkol Arm Heri Suprapto serta jajaran FKPD dan pejabat Pemerintah Kota Palangka Raya.
"Kita baru bisa meminta pengelola tak mengizinkan pelajar masuk karena tempat itu tak pantas bagi mereka. Disini peran pengawasan orang tua juga penting. Kita juga tak bisa memberikan sanksi bagi pemilik usaha karena belum ada aturannya," kata Mofit.
Keberangkatan razia THM yang keberangkatannya dimulai dari kediaman pribadi Wali Kota Palangka Raya, Riban Satia tersebut menyasar beberapa lokasi berbeda.
Lokasi razia yang dimulai sekira pukul 21.30 WIB hingga pukul 22.30 WIB tersebut diantaranya diskotek Putri Bangkit (PB), diskotek Diamond, tempat karaoke Happy Puppy, tempat karaoke Platinum, Vino Club Live Music and Disco serta karaoke Luna.
Dari razia itu, dua tempat tidak beroperasi yakni di PB pada pintu gerbang tertulis "Tutup, sedang direnovasi, akan dibuka kembali dengan konsep baru", sedangkan di Diamond tidak nampak satupun aktifitas berlangsung, sementara sisanya diketahui tengah melaksanakan aktifitasnya.
"Ini kegiatan rutin yang kita laksanakan setiap tahun selama Ramadhan. Tujuannya untuk memastikan pengusaha THM dapat mematuhi surat edaran yang telah dibuat pemerintah kota terkait jam operasi THM," kata Mofit.
Saat dikonfirmasi terkait Vino Club yang tetap buka mofit mengatakan bahwa lokasi ini bukan diskotek melainkan hanya menampilkan live musik. Namun demikian, warga Palangka Raya dan sekitarnya mengatakan bahwa lokasi ini adalah diskotek.
"Memang jam ini masih diperkenankan buka. Itu, itu klub itu. Vino kan bukan diskotek," jawab pria nomor dua di "Kota Cantik" Palangka Raya itu secara singkat.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Palangka Raya, Nomor: 393/04/PAR/V2016 pada poin tiga tertulis "selama bulan suci untuk diskotek dan klab malam tidak diperkenankan buka, sedangkan karaoke, cafe dan tempat hiburan sejenisnya diperbolehkan buka mulai pukul 20.30 WIB - 00.30 WIB".
Selanjutnya pada poin ketujuh pada Perwali tersebut menyebutkan bahwa bagi yang melanggar surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
