Jakarta (Antara Kalteng) - Petugas Polsek Pancoran Jakarta Selatan memeriksa artis FI atau Ferry Irawan terkait ancaman menggunakan senjata api terhadap petugas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B).
"Iya Ferry dan Anggita sudah menjalani pemeriksaan," kata Kapolsek Pancoran Komisaris Polisi Aswin di Jakarta Jumat.
Aswin mengatakan Ferry dan Anggita menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi terlapor terkait ancaman.
Aswin mengungkapkan Ferry mengaku melepaskan tembakan namun senjatanya memiliki izin dan sudah dititipkan ke Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, dua petugas P2B Kecamatan Pancoran Alif Marsono bersama seorang rekannya mendatangi sebuah rumah yang sedang dibangun di Jalan Sarinah Utara Nomor 25 RT 001/008 Pengadegan pada Selasa (14/6).
Petugas P2B menduga bangunan rumah milik seorang perempuan, Anggita, itu melanggar aturan karena tidak mengantongi izin mendirikan bangunan.
Saat kedua petugas P2B itu memasuki halaman rumah mendadak seorang pria yang diduga artis itu keluar dengan membawa senjata, kemudian melepaskan tembakan sekali ke udara.
Tindakan pria tersebut, menurut Aswin, membuat kedua petugas P2B itu ketakutan karena khawatir menjadi sasaran tembak pelaku.
Berita Terkait
Legislator Kalteng minta infrastruktur di perdesaan lebih memadai
Jumat, 16 Februari 2024 18:01 Wib
Cegah kerusakan jalan, DPRD Kalteng minta jembatan timbang diperbanyak
Senin, 30 Oktober 2023 17:25 Wib
Usai bongkar setoran ke atasan, Bripka Andry masih jadi DPO
Rabu, 14 Juni 2023 18:32 Wib
DPRD Kalteng minta kendaraan mengangkut lebih 8 ton lebih ditertibkan
Rabu, 14 Juni 2023 16:56 Wib
DPRD Kalteng minta pengerjaan jalan ke Palabuhan Bahaur dipercepat
Kamis, 8 Juni 2023 15:34 Wib
Ferry Irawan divonis hukuman setahun penjara
Selasa, 23 Mei 2023 17:53 Wib
Bacaleg Gerindra di Gunung Mas didominasi Milenial dan Gen Z
Kamis, 18 Mei 2023 21:52 Wib
Berani ambil risiko jadi modal Eko kembali juarai SEA Games
Sabtu, 13 Mei 2023 21:21 Wib