Karena Menguntungkan Pengelola, DPRD Minta Pemkab Kotim Ubah Peraturan Perparkiran

id DPRD Kotawaringin Timur, DPRD Kotim, Karena Menguntungkan Pengelola, DPRD Minta Pemkab Kotim Ubah Peraturan Perparkiran

Karena Menguntungkan Pengelola, DPRD Minta Pemkab Kotim Ubah Peraturan Perparkiran

Ilustrasi (www.antarabengkulu.com)

sepanjang 2015 PAD dari sektor parkir hanya mampu menyumbang sebesar Rp3 miliar
Sampit (Antara Kalteng) - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Jainudin Karim meminta eksekutif mengubah peraturan perparkiran karena selama ini lebih menguntungkan pengelola.

"Perparkiran di Kotawaringin Timur lebih menguntungkan pihak pengelola, hal itu bisa dilihat dari masih kecilnya pendapatan asli daerah dari sektor tersebut," katanya di Sampit, Kamis.

Menurut Jainudin Karim, untuk memaksimalkan PAD, maka Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2010 tetang Perparkiran juga perlu diubah karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi di lapangan.

Kondisi di lapangan setiap tahun terus mengalami perubahan dan hal itu tidak diimbangi dengan aturan sehingga membuat lemahnya aturan perparkiran di Kotawaringin Timur.

Denga dilakukannya perubahan aturan diharapkan dapat mendongkrak PAD di sektor perparkiran.

"Kita ingin perubahan aturan perparkiran nanti masuk dalam agenda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kotawaringin Timur tahun anggaran 2016-2021. Hal itu penting karena erat kaitannya dengan target PAD," katanya.

Selain perlu adanya perbaikan Perbup, DPRD Kotawaringin Timur juga meminta kepada pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika untuk meningkatkan pembinaan terhadap pengelola dan petugas parkir di lapangan.

Dengan adanya pembinaan diharapkan ada peningkatan pelayanan dan tanggung jawab terhadap warga yang membayar retribusi.

Jainudin menilai, minimnya pembinaan juga berdampak PAD dari sektor perparkiran.

"Saya berharap sektor parkir di Kotawaringin Timur harus betul-betul dikelola dengan baik agar perolehan PAD-nya bisa meningkat," katanya.

Jainudin Karim mengungkapkan, sepanjang 2015 PAD dari sektor parkir hanya mampu menyumbang sebesar Rp3 miliar.

"Jika dilihat dari kondisi di lapangan, seharusnya PAD di sektor bisa lebih dari Rp3 miliar, namun karena pengelolaannya asal-asalan maka hasilnya kurang baik," ucapnya.

Selain mendesak dilakukannya perbaikan Perbup tentang perparkiran, Jainudin Karim juga meminta kepada pemerintah daerah untuk mendata dan melaporkan jumlah zona atau wilayah parkir yang saat ini ditangani oleh pihak pengelola.

Dengan adanya data dan jumlah wilayah parkir diharapkan dapat mempermudah pengawasan.