Pulang Pisau (Antara Kalteng) - Bangunan pemerintahan atau rumah penduduk di Kabupaten Pulang Pisau ke depan wajib memiliki ornamen berciri khas Kalimantan Tengah (Kalteng). Rancangan peraturan daerah (Raperda) sudah dirumuskan, dan akan melalui proses uji publik bersama dua raperda lainnya
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pulang Pisau, HA Fadli Rahman mengungkapkan ada tiga buah Raperda diantaranya merupakan hasil dari inisiatif DPRD Kabupaten Pulang Pisau ini sudah menjadi draf dan siap untuk di uji publik.
"Sesuai dengan jadual yang telah disusun Badan Musyawarah (Banmus), tiga Raperda menjalani uji publik pada Senin (22/8)," kata Fadli, Minggu.
Dikatakannya bahwa tiga Raperda tersebut meliputi, pertama Raperda tentang Pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol dan pelarangan penyalahgunaan obat atau minuman oplosan serta zat adiktif lainnya. Kedua Raperda tentang Bangunan bercirikan ornamen khas daerah Kalimantan Tengah dan ketiga yakni Raperda tentang inisiatif pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat Dayak.
Menurut Fadli, terkait dengan Raperda tentang Bangunan bercirikan ornamen khas daerah Kalteng, secara pribadi dirinya sangat mendukung. Penerapan Raperda tersebut agar pemerintah setempat bersama masyarakat bisa melestarikan ornamen yang menjadi ciri khas Kalteng. Seperti diketahui, terang dia, banyak motif-motif yang bisa digunakan sebagai ornamen pada bangunan maupun rumah. Tidak terkecuali, motif atau ciri khas dari daerah setempat.
Khusus untuk bangunan di lingkungan pemerintahan, kata Fadli, merupakan hal yang wajib untuk memunculkan ornamen di setiap bangunan. Selanjutnya, bagaimana pemerintah setempat mendorong agar masyarakat bisa ikut menerapkan hal tersebut.
Apabila sudah melewati uji publik, politisi PDI Perjuangan ini optimis motif ciri khas Kalteng bisa dilestarikan. Ornamen atau motif khas Kalteng ini, bukan hanya muncul dalam setiap even dan kegiatan seni saja tetapi bisa diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Terkait dengan uji publik tiga Raperda tersebut, papar Fadli, diharapkan bisa berjalan dengan baik. Uji publik ini sebagai salah satu syarat sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).