Waduh! Ratusan Dus Jamu Berbahaya Disita

id Kotawaringin Timur, Sampit, Ratusan Dus Jamu Berbahaya Disita, Siti Dahliah Noer, Balai POM Palangka Raya

Waduh! Ratusan Dus Jamu Berbahaya Disita

Balai POM Palangka Raya menemukan ratusan dus jamu dan obat tradisional ilegal saat penertiban di Sampit, Senin (19/9/2016). Selain tidak memiliki izin edar, jamu tersebut diduga mengandung zat yang berbahaya bagi kesehatan (Foto Antara Kalteng/Norja

Sampit (Antara Kalteng) - Balai Pengawasan Obat dan Makanan Palangka Raya menyita ratusan dus obat dan jamu ilegal serta diduga berbahaya saat penertiban di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

"Kami belum menghitung secara keseluruhan tapi dari pengakuan pemiliknya, diperkirakan lebih dari 400 dus. Ini semua kami sita dan akan diproses sesuai aturan hukum," kata Kepala Seksi Pemeriksaan dan Penyidikan Balai POM Palangka Raya, Siti Dahliah Noer di Sampit, Senin.

Penertiban ini merupakan operasi gabungan yang dilaksanakan secara nasional. Target penertiban adalah produk farmasi atau obat, makanan dan kosmetik yang tidak memiliki izin edar atau tidak terdaftar.

Ada enam lokasi yang didatangi tim, yakni toko dan gudang. Produk yang disita sebagian besar adalah jamu merek "Madu Klanceng" yang disebutkan berkhasiat menyembuhkan pegal linu dan asam urat.

Barang bukti ditemukan di Gudang Rama Jaya sebanyak 300 dus yang tiap dus berisi 50 botol dan 12 botol, Toko Rama Jaya 20 dus, Toko Diana 137 dus dan Toko Mahkota 28 dus. Jamu tersebut tidak memiliki izin edar. Untuk mengelabui petugas, produsennya mencantumkan nomor register yang dipastikan fiktif atau palsu.

"Jamu tersebut diduga mengandung zat kimia obat yang membahayakan kesehatan jika dikonsumsi, apalagi kalau digunakan terus menerus. Kita juga tidak mengetahui zat lain apa yang ditambahkan dan berapa dosisnya. Interaksi bahan tradisional dan obat itu juga kita tidak tahu," tegas Dahliah.

Saat di gudang Rama Jaya, tim juga menemukan obat keras yang tidak boleh dijual bebas. Obat keras tersebut seharusnya diedarkan melalui pelayanan kesehatan resmi seperti apotek, rumah sakit, puskesmas atau klinik.

Untuk memproses hukum kasus ini, Balai POM akan berkoordinasi dengan Polres Kotawaringin Timur. Penyidik akan mendalami sejauh mana peran pemilik toko atau gudang dalam kasus ini. Jika terbukti bersalah maka akan disanksi sesuai aturan hukum.

"Sesuai Undang-Undang tentang Kesehatan Pasal 197 tentang bahwa barang siapa dengan segaja mengedarkan produk tanpa izin edar maka akan disanksi maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar," ucap Dahliah.

Balai POM mengimbau masyarakat lebih berhati-hati mengonsumsi atau menggunakan produk makanan, minuman, obat dan kosmetik agar terhindar dari produk ilegal dan berbahaya. Masyarakat harus teliti memeriksa kemasan, isi dan tanggal kedaluwarsa, serta tidak mudah tertipu informasi promosi menyesatkan produk ilegal dan berbahaya.

Sementara itu, pedagang diingatkan harus cermat dan teliti dalam menjual produk. Agar terhindar dari produk ilegal dan berbahaya, pedagang disarankan hanya membeli barang yang sudah mempunyai izin sesuai aturan serta dipasok oleh distributor resmi.