Dana Koperasi Plasma Diduga Digelapkan Perusahaan Sawit HSL, Kok Bisa?
Sampit (Antara Kalteng) - Perusahaan sawit PT Hutan Sawit Lestari (hsl) yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah diduga telah menggelapkan dana milik ratusan anggota Koperasi Petak Sembuyan pengelola plasma kebun sawit.
Salah seorang warga Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu, Kotawaringin Timur yang juga anggota Koperasi Petak Sembuyan, Aldi mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir pembagian sisa hasil usaha (SHU) yang diterima anggota terus mengalami penurunan.
"Terakhir SHU koperasi yang kita terima sebesar Rp105.000 setiap anggota, jumlah tersebut untuk Januari-Juni 2016," tambahnya.
Koperasi Petak Sembuyan dibentuk pada tahun 2008 dan tujuannya untuk mengelola kebun plasma kurang lebih seluas 3.300 hektare antara masyarakat dengan pihak PT HSL.
Aldi mengungkapkan, Koperasi Petak Sembuyan dengan jumlah anggota sekitar 469 orang tersebut dibentuk langsung oleh pihak PT HSL berikut pengurusnya.
"Dibentuknya koperasi berikut pengurusnya oleh pihak PT HSL diduga untuk mempermudah pihak perusahaan mengatur semua kegiatan koperasi tersebut, termasuk dalam urusan keuangan. Selama ini kita sebagai anggota juga tidak pernah menerima laporan pendapatan koperasi," katanya.
Anggota koperasi sangat keberatan dengan hasil yang diterimanya, untuk itu mererka mendesak pihak pengurus koperasi meninjau kembali hasil SHU yang dibagikan ke anggota.
"Luas lahan plasma dengan hasil yang kita terima sangat tidak seimbang, kami menduga hal ini terjadi karena permainan pihak perusahaan dengan pengurus koperasi," ucapnya.
Aldi mengancam jika pihak perusahan dengan pengurus koperasi tidak segera memberikan penjelasan akan kecilnya pembagian SHU, maka mereka bersama ratusan anggota lainnya akan menempuh caranya sendiri, yakni dengan memanen buah kelapa sawit di areal lahan plasma.
"Selama tidak ada penjelasan maka kami akan terus memanen sendiri, dan hasil dari penjualan buah sawit itu akan kita bagi sama dengan anggota yang saat ini ada," ungkapnya.
Masyarakat menduga koperasi Petak Sembuyan bentukan PT HSL tempat mereka berhimbun saat ini tidak memiliki perizinan yang sah atau ilegal.
Koperasi tersebut dibentuk diduga untuk mengelabui pemerintah bahwa mereka sudah patuh, taat serta melaksanakan aturan karena telah membangun kebun kemitraan dengan masyarakat atau plasma.
Sementara itu terkait dugaan penggelapan dana koperasi ini, pihak PT HSL menolak memberikan penjelasan saat akan dikonfirmasi sejumlah wartawan.
Salah seorang warga Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu, Kotawaringin Timur yang juga anggota Koperasi Petak Sembuyan, Aldi mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir pembagian sisa hasil usaha (SHU) yang diterima anggota terus mengalami penurunan.
"Terakhir SHU koperasi yang kita terima sebesar Rp105.000 setiap anggota, jumlah tersebut untuk Januari-Juni 2016," tambahnya.
Koperasi Petak Sembuyan dibentuk pada tahun 2008 dan tujuannya untuk mengelola kebun plasma kurang lebih seluas 3.300 hektare antara masyarakat dengan pihak PT HSL.
Aldi mengungkapkan, Koperasi Petak Sembuyan dengan jumlah anggota sekitar 469 orang tersebut dibentuk langsung oleh pihak PT HSL berikut pengurusnya.
"Dibentuknya koperasi berikut pengurusnya oleh pihak PT HSL diduga untuk mempermudah pihak perusahaan mengatur semua kegiatan koperasi tersebut, termasuk dalam urusan keuangan. Selama ini kita sebagai anggota juga tidak pernah menerima laporan pendapatan koperasi," katanya.
Anggota koperasi sangat keberatan dengan hasil yang diterimanya, untuk itu mererka mendesak pihak pengurus koperasi meninjau kembali hasil SHU yang dibagikan ke anggota.
"Luas lahan plasma dengan hasil yang kita terima sangat tidak seimbang, kami menduga hal ini terjadi karena permainan pihak perusahaan dengan pengurus koperasi," ucapnya.
Aldi mengancam jika pihak perusahan dengan pengurus koperasi tidak segera memberikan penjelasan akan kecilnya pembagian SHU, maka mereka bersama ratusan anggota lainnya akan menempuh caranya sendiri, yakni dengan memanen buah kelapa sawit di areal lahan plasma.
"Selama tidak ada penjelasan maka kami akan terus memanen sendiri, dan hasil dari penjualan buah sawit itu akan kita bagi sama dengan anggota yang saat ini ada," ungkapnya.
Masyarakat menduga koperasi Petak Sembuyan bentukan PT HSL tempat mereka berhimbun saat ini tidak memiliki perizinan yang sah atau ilegal.
Koperasi tersebut dibentuk diduga untuk mengelabui pemerintah bahwa mereka sudah patuh, taat serta melaksanakan aturan karena telah membangun kebun kemitraan dengan masyarakat atau plasma.
Sementara itu terkait dugaan penggelapan dana koperasi ini, pihak PT HSL menolak memberikan penjelasan saat akan dikonfirmasi sejumlah wartawan.