Polisi Gerebek Arena Judi Online Dan Bingo

id Palangka Raya, Judi Online, Bingo, Polisi Gerebek Arena Judi Online Dan Bingo, Polda Kalteng

Polisi Gerebek Arena Judi Online Dan Bingo

Pemilik/pengelola tempat perjudian berinisial YT(48) (kiri) saat digiring anggota kepolisian (Foto Antara Kalteng/M Tedy)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Polda Kalimantan Tengah melalui Tim gabungan Diskrimsus, Ditreskrimsus, Brimob dan Provos melakukan penggerebekan pada sebuah rumah yang dijadikan lokasi arena perjudian online dan bingo.

Melalui Kanit I Kasubdit II Ekonomi Khusus(Eksus) Ditreskrimsus Polda Kalteng selaku kepala pelaksana pengerebekan Kompol I Gusti Keler membenarkan tentang penggerebekan rumah yang diyakini dijadikan arena perjudian tersebut.

"Pengerebekan sebuah rumah di Jalan Garuda berdasarkan hasil penindakan langsung dan sementara ini kita amankan 15 orang yang kita duga sebagai pemain judi online dan bingo," katanya

Selain itu juga, pihak kepolisian mengamankan semua barang bukti 35 alat permainan bingo,15 unit komputer yang  diduga sebagai alat judi online,berkas-berkas dan berbagai macam hadiah yang masih berada dalam kotaknya masing-masing.

Dalam pengerebekan yang terjadi kurang lebih pukul 16.00 Wib dari 15 orang yang kita amankan 1 orang merupakan pemilik/pengelola tempat perjudian ini yang berinisial YT(48) dan tentang empat orang yang mengunakan pakaian ASN yang nantinya akan kita lakukan penyelidikan terlebih dahulu, ujarnya.

Kasubdideksus Polda Kalteng AKBP Budhi Rahmat juga menambahkan mengenai izin yang dimiliki pengelola adalah izin permainan untuk anak-anak dan indikasi pelanggarannya tentang adanya hadiah untuk di jadikan iming-iming supaya menarik minat dari para pemain perjudian ini, yang kesemuanya ternyata dilakukan orang dewasa. 

Kasus ini kini masih diselidiki dan terus akan kembangkan oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng dan nantinya begitu ada hasil dari pengembangan maka akan kita konfirmasikan kembali, demikian Budhi.