Jakarta (Antara Kalteng) - Mahkamah Konstitusi (MK) membuka pendaftaran pengajuan perkara sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) mulai Rabu, mengikuti jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan perolehan suara pilkada di beberapa daerah.
"Loket penerimaan permohonan perkara perselisihan hasil pilkada untuk bupati dan wali kota mulai tanggal 22 hingga 24 Februari," kata juru bicara MK Fajar Laksono lewat pesan singkat.
Sementara pendaftaran pengajuan perkara sengketa pemilihan gubernur baru akan dibuka 25 Februari dan ditutup 27 Februari.
Menurut peraturan MK No.3/2016, pendaftaran permohonan penanganan perkara sengketa pilkada baru dapat dilakukan oleh pemohon setelah Komisi Pemilihan Umum selaku penyelenggara mengumumkan hasil perolehan suara.
"Permohonan (penanganan perkara) sengketa hanya dapat diajukan oleh pasangan calon serta pemantau pemilihan yang terdaftar dan memiliki akreditasi dari KPU yang mengajukan perkara perselisihan hasil pemilihan," kata Fajar.
Setelah proses pendaftaran, MK akan memeriksa kelengkapan permohonan yang diajukan selama 2 Maret hingga 3 Maret 2017. Sidang pendahuluan baru akan dimulai 16 Maret hingga 22 Maret.
Sebelumnya Ketua MK Arief Hidayat mengatakan MK punya waktu 45 hari kerja untuk menyelesaikan perkara sengketa pilkada.
MK memperkirakan penyelesaian perkara sengketa pilkada akan selesai awal Mei 2017.
Berita Terkait
Mahkamah Konstitusi sebut terima laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman
Senin, 13 Mei 2024 14:09 Wib
KPU diingatkan perbaiki Sirekap jelang Pilkada 2024
Rabu, 8 Mei 2024 17:40 Wib
MK putuskan Anies dan Ganjar tidak boleh calonkan diri jadi Presiden adalah hoaks!
Selasa, 30 April 2024 15:33 Wib
Benarkah kasus suap MK muncul ke publik setelah tolak gugatan Anies-Ganjar pada akhir April?
Selasa, 30 April 2024 14:47 Wib
MK siap sidangkan PHPU Pileg 2024
Kamis, 25 April 2024 16:50 Wib