Ini Tujuh Investasi Bodong, Kata OJK Kalteng

id Kalimantan Tengah, Kalteng, OJK Kalteng, Kepala OJK Kalteng Dadang Ibnu Windartoko,

Ini Tujuh Investasi Bodong, Kata OJK Kalteng

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Istimewa

...PT Crown Indonesia Makmur, Number One Community, PT Royal Sugar Company, PT Finex Gold Berjangka, PT Trima Sarana Pratama (CPRO-Indonesia) dan Talk Fusion.
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalimantan Tengah kembali mengingatkan masyarakat waspada tujuh perusahaan investasi "bodong" atau tidak memiliki izin dari pihak manapun dalam menghimpun dana dengan pola menawarkan berbagai produk.

Kepala OJK Kalteng Dadang Ibnu Windartoko di Palangka Raya, Rabu mengatakan, tujuh perusahaan tersebut yakni PT Crown Indonesia Makmur, Number One Community, PT Royal Sugar Company, PT Finex Gold Berjangka, PT Trima Sarana Pratama (CPRO-Indonesia) dan Talk Fusion.

"Satgas Waspada Investasi menduga tujuh perusahaan itu melanggar ketentuan yang berlaku dan berpotensi merugikan masyarakat. Jadi, jangan sampai masyarakat Kalteng tertipu dengan tujuh perusahaan itu," ucapnya.

Dikatakan, Satgas Waspada Investasi selama ini telah memberikan perhatian dan memantau aktivitas termasuk informasi yang disebarkan ketujuh perusahaan tersebut melaui media sosial maupun media cetak dan online.

Dadang mengatakan, ketujuh perusahaan tersebut telah dipanggil Satgas Waspada Investasi, namun hanya PT Trima Sarana Pratama (CPRO-Indonesia) maupun Talk Fusion yang hadir dan bersikap kooperatif sehingga diberikan kesempatan untuk mengurus perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Lima perusahaan lainnya justru tidak menghadiri panggilan Satgas Waspada Investasi. Pihak perusahaan juga tidak memberikan alasan kenapa tidak menghadiri panggilan itu. Ini membuktikan ada sesuatu kan," ucapnya.

Kepala OJK Kalteng ini mengimbau masyarakat jika ingin berinvestasi agar terlebih dahulu memastikan perusahaan penawar investasi apakah sudah memiliki izin dari otoritas yang berwenang sesuai kegiatan usaha dijalankan.

Masyarakat di provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai" ini juga perlu memastikan apakah pihak yang menawarkan produk investasi benar-benar memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

"Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat bisa mengkonsultasikan atau melaporkan kepada layanan konsumen OJK di 1500655 atau email ke konsumen@ojk.go.id," demikian Dadang.Â