Nelayan Diharapkan Pinjam Modal Pengganti Alat Tangkap

id Kalimantan Tengah, Kalteng, Efrensia LP Umbing, Dinas Kelautan dan Perikanan Kalteng, pukat hela, nelayan

Nelayan Diharapkan Pinjam Modal Pengganti Alat Tangkap

Nelayan di pesisir Seruyan, Kalimantan Tengah tidak berani melaut dan banyak menyandarkan kapalnya di pinggir Pasar Sayur dan Ikan Kuala Pembuang (Foto Antara Kalteng/Fahrian Adriannoor)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah berharap nelayan di provinsi setempat mengajukan pinjaman modal untuk mengganti alat penangkap ikan yang dilarang Kementerian Kelautan.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2015 melarang alat penagkap ikan (API) jenis pukat hela, dan pukat tarik di seluruh laut Indonesia, kata Kepala DKP Kalteng Efrensia LP Umbing di Palangka Raya, Senin.

"Nelayan yang tidak memiliki modal untuk mengganti API jenis pukat dapat mengajukan pinjaman baik kepada pihak perbankan maupun jasa keuangan yang menyalurkan pinjaman untuk modal usaha perikanan. Tidak perlu khawatir, negara memberikan jaminan," tambahnya.

Tahun 2017 pemerintah pusat telah mengalokasikan dana sebesar Rp500 miliar yang ditujukan untuk peningkatan kapasitas permodalan UMKM sektor kelautan dan perikanan, sehingga nelayan mengajukan pinjaman untuk ganti alat tangkap yang telah dilarang untuk digunakan.

Efrensia menyatakan, dana yang dikelola Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) sebagai Satuan Kerja Badan Layanan Umum (BLU) di Kementerian Kelautan dan Perikanan menerapkan bunga yang cukup rendah.

"Apabila pinjaman diperoleh melalui Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bunga yang harus dibayarkan nelayan selaku debitur adalah empat persen per tahun," bebernya.

Hanya, lanjut dia, apabila pinjaman diperoleh melalui lembaga jasa keuangan seperti perbankan dan lainnya, maka bunga yang harus dibayarkan nelayan akan meningkat menjadi tujuh persen per tahun.

"Kalau lewat bank, akan dikenakan biaya administrasi dan biaya operasional. Jadi, lebih tinggi bunganya. Kita berharap nelayan tidak perlu panik, ajukan saja peminjaman kepada LPMUKP agar bunga rendah," kata Umbing.