Belum Ada Kepastian Pilkades Serentak di Kotim, Kata Wakil Rakyat Ini

id DPRD Kotawaringin Timur, DPRD Kotim, Dadang H Syamsu, Pilkades Serentak, Ketua Badan Legislasi

Belum Ada Kepastian Pilkades Serentak di Kotim, Kata Wakil Rakyat Ini

Ilustrasi (Istimewa)

Sampit (Antara Kalteng) - Pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah yang rencananya akan digelar pada 23 Juli 2017 nanti sampai saat ini belum ada kepastian, kata sekarang wakil rakyat daerah itu.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotawaringin Timur Dadang H Syamsu di Sampit, Rabu mengatakan kondisi itu menyusul Perda yang telah selesai direvisi tapi hingga kini belum mendapat nomor register dari pemerintah provinsi.

"Proses dan tahapan Pilkades serentak belum jelas karena sampai saat ini tahapan penjaringan ulang belum dilakukan, ditambah lagi dengan Perda hasil ravisi juga belum dapat nomor register," tambahnya.

Dadang mengatakan, Perda Pilkades Serentak hasil revisi yang telah selesai dibahas dan disahkan di tingkat kabupaten, selanjutnya di ajukan ke pemerintahan provinsi.

Selama proses di provinsi Kalteng pemerintah Kotawaringin Timur harus mengawal Perda tersebut agar mendapat prioritas dalam pemberian register.

Jika belum teregister, maka produk hukum itu belum bisa diaplikasikan. Di lain sisi, proses dan tahapan Pilkades serentak semestinya sudah berjalan kembali.

Menurut Dadang, akibat belum teregisternya Perda hasil revisi itu maka otomatis akan terjadi pembengkakan biaya pelaksanaan Pilkades. Sebab honor para panitia terus berjalan. Dalam satu bulan diperkirakan honor untuk panitia mencapai Rp400 juta lebih.

Dana tersebut untuk membayar honor panitia pelaksanaan Pilkades serentak di 81 desa dengan komposisi 12 orang panitia Pilkades di setiap desa. Honor per orangnya antara Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu.

"Hal ini tidak bisa dibiarkan berlarut, sebab akan terjadi pembengkakan anggaran dan juga akan tertundanya kembali pelaksanaan Pilkades," katanya.

Dampak lainnya akibat belum teregisternya Perda Pilkades serentak hasil revisi tersebut adalah desa yang dijabat Pj akan terkendala melaksanakan pembangunan desa karena kewenangan Pj kades terbatas.