Waduh! ABG Ini Nekat Cabuli Pacar Hingga 4 Kali

id Polres Palangka Raya, ABG Ini Nekat Cabuli Pacar Hingga 4 Kali, Kasat Reskrim AKP Ismanto yuwono, dilimpahkan kekejaksaan

Waduh! ABG Ini Nekat Cabuli Pacar Hingga 4 Kali

FR alias AL (Baju Biru) saat dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Rabu (10/5/17). (Foto Polres Palangka Raya)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Kepolisian Resort Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah mengamankan FR alias Al (17) warga Jalan Putri Junjung Buih karena mencabuli IP (16) warga Jalan Mahir Mahar arah lingkar luar yang tak lain adalah pacarnya sendiri sebanyak empat kali.

"FR diantar orangtuanya ke Polres setempat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, setelah ada mediasi oleh pihak keluarga korban dibantu kepolisian. Sejak itu penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan pelaku," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kasat Reskrim setempat AKP Ismanto Yuwono, Rabu.

Ismanto menjelaskan modus yang dilakukan FR, awalnya pelaku dan korban berpacaran selama tiga bulan. Dalam tiga bulan sejak awal Maret sampai April 2017 menjalin hubungan, sepasang kekasih ini bercumbu dan melakukan perbuatan cabul di kediaman korban.

"Pada saat keduanya melakukan hubungan terlarang itu, kondisi rumah korban tidak ada penghuninya. Selama dalam rentan waktu tiga bulan pelaku dan korban melakukan hubungan terlarang sebanyak empat kali dengan cara memaksa korbannya," ucapnya.

Terkuaknya kejadian tersebut  setelah IP bercerita dengan orangtua kandungnya mengenai hubungannya. Sejak itu orangtua korban langsung melaporkan perbuatan tersebut kepihak kepolisian, tambah  Ismanto Yuwono. 

FR yang di periksa dengan cara maraton penanganan berkasnya yang ditarget selama 15 hari, baru saja di limpahkan ke Kejaksaan guna menjalani persidangan. Bahkan pada saat dilimpahkan FR juga didampingi oleh pihak orangtuanya.

"Pasal yang di kenakan kepada pelaku pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan kasus ini juga sudah diterima pihak Kejaksaan untuk dilaukan persidangan," tegasnya.