Sampit (Antara Kalteng) - Perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, diminta mengatur jam kerja operasional selama Ramadhan untuk menghargai karyawan yang menjalankan ibadah puasa.
"Tentang pengaturan jam kerja di perusahaan, pada dasarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PKB. Biasanya pada bulan Ramadhan, masing-masing sudah menyesuaikan dan disepakati kedua belah pihak," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotawaringin Timur, Bima Ekawardhana di Sampit, Rabu.
Selama Ramadhan, jam kerja karyawan diharapkan diatur ulang dengan menyesuaikan kondisi. Tujuannya untuk memberi sedikit kelonggaran bagi karyawan yang menjalankan ibadah di bulan suci ini.
Dengan pengaturan, jam kerja karyawan bisa dikurangi dibanding hari-hari biasa. Tujuannya untuk memberi kesempatan bagi karyawan yang beragama Islam untuk mempersiapkan berbagai keperluan untuk berbuka puasa.
Seperti halnya aparatur sipil negara, pemerintah memberi kelonggaran dengan mengurangi waktu kerja. Kebijakan serupa juga diharapkan dilakukan oleh perusahaan terhadap karyawan selama Ramadhan.
"Yang jelas, itu diberlakukan dengan catatan tidak mengurangi besaran upah pekerja. Perusahaan tidak boleh memotong upah meski jika mereka memberlakukan pengaturan jam kerja," tegas Bima.
Selain pengaturan jam kerja, perusahaan juga diminta tidak melarang karyawan yang ingin mengambil cuti lebaran sesuai aturan. Perusahaan bisa melakukan pengaturan kerja kepada karyawan yang tidak mengambil cuti, jika perusahaan ingin tetap beroperasi seperti biasa.
