7 Supir Truk Pengangkut Kayu Tanpa Dokumen Ditangkap SPORC
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Tujuh supir pengangkut kayu olahan jenis benuas sebanyak 50 meter kubik yang diduga hendak dibawa keluar dari Provinsi Kalimantan Tengah, berhasil diamankan petugas Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat Brigade Kalaweit, seksi Wilayah I Palangka Raya.
"Pada hari Selasa (30/5) sekitar pukul 21.00 WIB dan Rabu (31/5) sekitar pukul 11.00 WIB, kita bersama TNI 102/Pjg berhasil mengamankan tujuh supir pengangkut kayu yang diduga tidak memiliki dokumen surat menyuratnya di Desa Talaken, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalteng," kata Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan, Subhan seusai konferensi pers, di Palangka Raya, Senin.
Dari tujuh tersangka yang kini dititipkan di rumah tahanan Polda Kalteng yaitu berinisial VS (42), JM (37), IS (45), HY (43), SH (47), HS (25) dan SR (34). Untuk truk dan 50 meter kubik kayu barang bukti diamankan di markas SPORC Brigade Kalaweit Jalan RAT Milono Km 8,5.
"Kita kepinginnya selain supir nya yang kita amankan, aktor utamanya (pemilik kayu) seharusnya diamankan juga. Kasus ini akan kita dalami dengan mendalami pemeriksaan terhadap tujuh orang tersebut, dimana yang jelas bakal mengerucut ke pemiliknya," katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun SPORC setempat, aktivitas pembalakan liar di kawasan setempat sangat marak dilakukan oknum masyarakat yang diduga memiliki kekuasaan di daerah itu. Bahkan beberapa minggu yang lalu sebelum tujuh truk bermuatan kayu ini diamankan petugas gabungan, beberapa unit sudah pernah lolos dari penjagaan petugas.
"Tujuan yang pertama itu ke Banjarmasin. Sedangkan yang kedua kalinya tujuh truk yang berhasil diamankan petugas tidak bisa berbuat banyak karena kepergok petugas," ucapnya.
Tujuh supir truk pengangkut kayu ilegal yang diamankan pihak petugas di jerat pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf E dan atau pasal 88 ayat (1) huruf a Jo pasal 16 undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan dengan ancaman hukuman paling singkat satu tahun, paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2.500.000.000.
Kasus ini juga tindak lanjut atas laporan masyarakat sekitar yang mengetahui adanya aktivitas mengangkut kayu olahan tanpa dokumen. Dengan adanya kejadian ini tentunya bisa memberi efek jera para pelaku dan menyadarkan masyarakat bahwa perusakan hutan itu dilarang oleh pemerintah.
"Pada hari Selasa (30/5) sekitar pukul 21.00 WIB dan Rabu (31/5) sekitar pukul 11.00 WIB, kita bersama TNI 102/Pjg berhasil mengamankan tujuh supir pengangkut kayu yang diduga tidak memiliki dokumen surat menyuratnya di Desa Talaken, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalteng," kata Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan, Subhan seusai konferensi pers, di Palangka Raya, Senin.
Dari tujuh tersangka yang kini dititipkan di rumah tahanan Polda Kalteng yaitu berinisial VS (42), JM (37), IS (45), HY (43), SH (47), HS (25) dan SR (34). Untuk truk dan 50 meter kubik kayu barang bukti diamankan di markas SPORC Brigade Kalaweit Jalan RAT Milono Km 8,5.
"Kita kepinginnya selain supir nya yang kita amankan, aktor utamanya (pemilik kayu) seharusnya diamankan juga. Kasus ini akan kita dalami dengan mendalami pemeriksaan terhadap tujuh orang tersebut, dimana yang jelas bakal mengerucut ke pemiliknya," katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun SPORC setempat, aktivitas pembalakan liar di kawasan setempat sangat marak dilakukan oknum masyarakat yang diduga memiliki kekuasaan di daerah itu. Bahkan beberapa minggu yang lalu sebelum tujuh truk bermuatan kayu ini diamankan petugas gabungan, beberapa unit sudah pernah lolos dari penjagaan petugas.
"Tujuan yang pertama itu ke Banjarmasin. Sedangkan yang kedua kalinya tujuh truk yang berhasil diamankan petugas tidak bisa berbuat banyak karena kepergok petugas," ucapnya.
Tujuh supir truk pengangkut kayu ilegal yang diamankan pihak petugas di jerat pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf E dan atau pasal 88 ayat (1) huruf a Jo pasal 16 undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan dengan ancaman hukuman paling singkat satu tahun, paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2.500.000.000.
Kasus ini juga tindak lanjut atas laporan masyarakat sekitar yang mengetahui adanya aktivitas mengangkut kayu olahan tanpa dokumen. Dengan adanya kejadian ini tentunya bisa memberi efek jera para pelaku dan menyadarkan masyarakat bahwa perusakan hutan itu dilarang oleh pemerintah.