Sekolah di Gumas Tak Boleh Pungut Biaya Apapun kepada Siswa

id disdikbud gumas, agung, pungli pendidikan

Sekolah di Gumas Tak Boleh Pungut Biaya Apapun kepada Siswa

Ilustrasi, (Istimewa)

Kuala Kurun (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) tetap berkomitmen untuk menyukseskan program wajib belajar 12 tahun di seluruh wilayah kabupaten.

"Sebagai upaya komitmen ini, tidak diperkenankan menarik pungutan apa pun (pungli) kepada pelajar tingkat SD, SMP, dan SMA yang dilakukan oleh pihak sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gunung Mas, Agung kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (1/8/2017).

Ia menegaskan, semua sekolah di wilayah yang berjuluk Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini berbiaya gratis, dan tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun.

"Jika sampai ada pungli, laporkan! Kepala sekolahnya  akan saya copot," tegas Agung.

Peringatan tersebut, telah dituangkannya dalam Surat Keterangan (SK) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan nomor 420/638/Dikbud/V/2017.

Dengan demikian, pihak sekolah tidak lagi memiliki alasan untuk menarik iuran kepada peserta didik. Karena, seluruh keperluan sekolah telah dicukupi oleh anggaran pemerintah daerah dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
‎
Sudah tidak ada lagi uang semesteran, uang BP3, dan aneka macam iuran lainnya. Bahkan, lanjut dia, jika sampai ada kekurangan, guru sekolah juga diperkenankan menggunakan dana bos tersebut.

"Seluruh operasional sekolah sudah dicukupi dengan dana BOS. Bahkan untuk mengangkat guru honor yang memang diperlukan bisa menggunakan dana itu. Begitu juga untuk mengganti satu atau dua kursi siswa yang rusak," tandasnya.
‎
Kadis mengharapkan, melalui jaminan sekolah gratis tersebut masyarakat Gunung Mas dapat lebih sadar akan pentingnya pendidikan untuk anak mereka.

"Pendidikan akan menjadi bekal generasi penerus untuk menjadi putra daerah yang sukses, mampu mengembangkan dan memajukan daerahnya," demikian Agung.