Palangka Raya (Antara Kalteng) - Frans HS (25) warga Jalan Tjilik Riwut Km 8, Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah tidak berkutik saat diamankan aparat Polres setempat karena mencuri sepeda motor warna merah hitam dengan nopol KH 6323 TJ milik Emilia warga Jalan Srigunting.
Frans diamankan beserta sepeda motor curiannya ketika pihak kepolisian melihat tesangka yang menggunakan sepeda motor hasil curian itu di sekitaran Jalan Yos Sudarso yang sengaja di parkir di depan sebuah warung tenda.
"Tersangka yang baru dua bulan tinggal di Kota Palangka Raya berhasil kita amankan pada Minggu (13/8/2017) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Yos Sudarso. Tidak ada perlawanan dari tersangka saat kita mengamankan beserta barang buktinya. Tersangka juga mengakui bahwa sepeda motor itu hasil curian," kata Kapolres Palangka Raya, AKBP Lili Warli saat melakukan jumpa pers, Minggu sore.
Dia menjelaskan, tersangka yang dijerat dengan pasal 362 KUHP serta ancaman hukumann lima tahun penjara. Ternyata berdasarkan pengakuan tersangka, korban masih ada hubungan kekerabatan dengannya. Namun proses hukumnya yang sudah dilaporkan tetap ditindaklnjuti oleh pihak kepolisian setempat.
"Hubungan tersangka dengan korban adalah bibi dan keponakan, sebab ayahnya tersangka adik dari ayah korban," ucapnya.
Sementara itu Lili menjelaskan mengenai uraian kejadian yang dilakukan tersangka. Mulanya pada Rabu (9/8/2017) sekitar pukul 09.00 WIB tersangka bertemu ke kediaman korban. Kala itu hanya ada orang tua korban di rumah tersebut.
Sekitar pukul 14.00 WIB ketika orang tua korban sedang buang air kecil di kamar mandi, tersangka mengambil anak kunci sepeda motor yang terletak di meja ruang tengah.
"Ketika itu tersangka langsung beraksi dan membawa kabur sepeda motor milik korban yang terparkir di depan teras rumah dan sepeda motor tersebut digunakan sehari-hari oleh tersangka, hingga sampai polisi menangkap tersangka," katanya.
Tersangka mengaku kepada perwira berpangkat melati dua tersebut, bahwa tindakan yang dilakukannya itu baru kali pertama dilakukan. Karena itu Polres tidak menindaklanjuti adanya indikasi jaringan pelaku pencurian sepeda motor yang selama ini beraksi di Kota setempat.
"Tersangka mengaku baru pertama kali melakukan pencurian motor ini. Selain faktor ekonomi, sepeda motor tersebut dijadikan alat transportasi sehari-hari," tutup jebolan Akpol 1997 itu.
Berita Terkait
Pemkot Palangka Raya tingkatkan pembinaan wujudkan UMKM 'naik kelas'
Jumat, 3 Mei 2024 19:41 Wib
Polda Kalteng tangkap 13 orang terkait penjarahan buah sawit di Kobar
Jumat, 3 Mei 2024 18:55 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Barito Utara bagikan sembako di Hari Buruh
Jumat, 3 Mei 2024 17:48 Wib
Legislator sebut media massa berperan penting sukseskan pilkada
Jumat, 3 Mei 2024 17:26 Wib
Personel Propam awasi pelayanan publik di Polresta Palangka Raya
Jumat, 3 Mei 2024 17:24 Wib
Anggota DPR apresiasi program beasiswa Pemprov Kalteng
Jumat, 3 Mei 2024 16:02 Wib
KONI Kalteng siapkan pelatprov jelang PON XXI Aceh-Sumut
Kamis, 2 Mei 2024 19:59 Wib
Fisipol UMPR perkuat kolaborasi dengan alumni
Kamis, 2 Mei 2024 19:31 Wib