Pulang Pisau (Antara Kalteng) - Ketidakhadiran sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah dalam beberapa kegiatan Paripurna yang menjadi agenda penting di pemerintahan setempat bukan saja mendapat sorotan dari publik, tetapi juga sesama anggota dewan.
Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Tandean Indra Bela, Selasa, mengaku sangat menyesalkan kondisi tersebut. Ketidakhadiran sejumlah anggota dewan dari fraksi lain menunjukan sikap yang tidak konsisten dan tidak melihat sepenuhnya kepentingan masyarakat secara luas.
"Apakah ini imbas dari situasi politik yang mulai menghangat? Tapi seharusnya teman-teman di fraksi lainnya bisa berjiwa besar untuk mengedepankan kepentingan Pulang Pisau keseluruhan," kata Tandean.
Dikatakannya, apabila teman di fraksi lainnya tidak mengindahkan hal tersebut, maka semua kepentingan dan pelayanan kepada masyarakat akan terhambat. Akibat ego yang tidak memikirkan kepentingan secara luas itu, bisa jadi gaji aparatur sipil Negara (ASN) dan agenda pembangunan lainnya ikut terhambat.
Secara pribadi, dulu sebelum dirinya bergabung bersama Partai Golkar sebagai partai pendukung pemerintah beberapa agenda DPRD tetap hadir dalam setiap agenda yang telah dijadwalkan meski berseberangan dengan pemerintah dan menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Menurutnya, dulu tidak pernah pihak yang berseberangan haluan berupaya menghambat karena tidak mau masyarakat yang nanti menjadi korban dari kondisi tersebut.
Dalam agenda Paripurna ke-21 masa sidang II tahun 2017, yang didalamnya berisi penetapan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2016 dan penyampaian KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun 2017 jumlah anggota dewan tetap tidak memenuhi korum.
Tidak jelas alasan dari para wakil rakyat ini, apakah ingin menaikan "nilai tawar" kepada pihak eksekutif setelah beberapa kali penundaan dan skorsing.
Meski sempat tertunda, pemerintah setempat melalui Wakil Bupati Pudjirustaty Narang tetap menyampaikan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun 2017. Sementara penetapan LKPD tidak bisa dilakukan dan terpaksa diajukan langsung kepada Gubernur Kalimantan Tengah.