Anggota DPRD Ini Katakan 5 Raperda Inisiatif Ditargetkan Selesai Akhir Tahun

id DPRD Pulang Pisau, Wakil Ketua I DPRD setempat, H A Fadly Rahman, H A Fadly Rahman, 5 Raperda Inisiatif Pulpis

Anggota DPRD Ini Katakan 5 Raperda Inisiatif Ditargetkan Selesai Akhir Tahun

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pulang Pisau, H A Fadly Rahman. (Foto Antara Kalteng/Adi Waskito)

Pulang Pisau (Antara Kalteng) - Sebanyak lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah telah diuji publik, Wakil Ketua I DPRD setempat, H A Fadly Rahman SAg mengatakan bahwar Raperda ini ditarget selesai dibahas dan ditetapkan akhir tahun ini.

"Kita harapkan pada Tahun 2018 mendatang, lima Perda ini sudah bisa digunakan sebagai payung hukum dalam pengambilan kebijakan," kata Fadly di Pulang Pisau, Senin.

Dikatakan Fadly, Raperda inisiatif ini adalah Raperda Susunan Organisai dan Tata Kerja Pemerintah Desa di Kabupaten Pulang Pisau yang meliputi Raperda Integrasi Sapi-Sawit, Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, Kawasan Induk Pariwisata dan Badan Permusyawaratan Desa.

Bukan saja sebagai payung hukum dalam pengambilan kebijakan, tetapi dengan adanya kelima Perda itu berkaitan juga dengan peluang daerah setempat untuk mengajukan anggaran dari APBN bisa dilakukan.

Tanpa adanya Perda pendukung maka pemerintah pusat tidak akan bisa mengalokasikan anggaran, katanya.

Seperti Perda Kawasan Induk Pariwisata. Menurut Fadly, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata setempat bisa mengajukan anggaran kepada pemerintah pusat untuk pengembangan pariwisata, karena kawasan-kawasan pariwisata sudah ditetapkan oleh pemerintah setempat. 

Salah satu contohnya, kata dia, pengembangan buah-buahan, kerajinan tangan  di sebuah desa hingga tempat-tempat bersejarah nantinya harus dipetakan dengan jelas agar pengembangannya juga lebih terarah.

Dalam uji publik lima Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Pulang Pisau, selain pemerintah dan seluruh komponen masyarakat, juga melibatkan pihak akademisi.  

Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda), Edvin Mandala mengatakan beberapa Raperda tentu akan melalui proses uji publik sebelum ditetapkan.

Uji publik ini, kata Edvin, juga mempertimbangkan usulan dari berbagai komponen masyarakat. Perubahan-perubahan sebagai penyempurnaan dari Raperda tersebut akan kembali dilakukan hingga benar-benar menghasilkan sebuah produk hukum, yang ke depan mengakomodir kebutuhan pemerintah dan hasilnya bisa dirasakan oleh masyarakat di daerah setempat.