Ini Barang Bukti 25 Kasus yang Dimusnahkan Kejari Pulang Pisau

id Kejari Pulang Pisau, pemusnahan barang bukti, edy pratowo, Maryadi Idham Khalid, Ini Barang Bukti 25 Kasus yang Dimusnahkan Kejari Pulang Pisau,

Ini Barang Bukti 25 Kasus yang Dimusnahkan Kejari Pulang Pisau

Kapolres Pulpis AKBP Dedy Sumarsono, Kejari H Maryadi Idham Khalid, dan Bupati H Edy Pratowo menunjukan barang bukti dari perkara pidana umum yang dimusnahkan. (Foto Antara Kalteng/Adi Waskito)

Pulang Pisau (Antara Kalteng) - Barang bukti dari 25 kasus tindak pidana umum pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti dari berbagai pelaku pidana ini dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri setempat dilakukan secara bersama Bupati Pulang Pisau, H Edy Pratowo dan Kapolres AKBP Dedy Sumarsono SIK MH. 

"Pemusanahan barang bukti ini dilakukan kepada kasus-kasus yang sudah memiliki ketetapan hukum tetap atau incraht dari putusan pengadilan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, H Maryadi Idham Khalid SH MH, Selasa

Dikatakan Maryadi, barang bukti yang dimusnahkan ini agar tidak dapat digunakan lagi. Dijelaskannya dalam surpervisi yang dilaksanakan Kajaksaan Agung di Kabupaten Kapuas beberapa waktu lalu, salah satu diantaranya adalah cara pemusnahan barang bukti.

Barang bukti dari 25 kasus ini adalah dari tindak pidana umum seperti narkotika, perjudian, senjata tajam, dan kriminal lainnya.    

Kasi Pidana Umum, Andi Supriyadi SH menambahkan dari 25 kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri setempat secara rinci sebanyak 8 kasus narkotika, 10 kasus obat-obatan, 7 kasus senjata tajam dan lainnya.

Andi menjelaskan dalam penanganan perkara pidana umum ada beberapa tahapan yang dilalui. Mulai dari SPDP, penelitian kasus, hingga eksekusi pengadilan, prosesnya memakan waktu penanganan perkara 2-3 bulan.