Nah! Pemkab Kotim Telusuri Pemecatan Kades Korupsi DD

id Pemkab Kotim, Kotim, Sampit, korupsi Dana Desa, Kedes Korupsi, Pemecatan Kades Korupsi DD, Halikinnor

Nah! Pemkab Kotim Telusuri Pemecatan Kades Korupsi DD

Ilustrasi - ALokasi Dana Desa. (Istimewa)

Sampit (Antara Kalteng) - Pemerintah Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menelusuri dasar hukum pemecatan penjabat kepala desa Tumbang Bajanei, Kecamatan Telaga Antang, Selwinoto yang diduga korupsi DD dan ADD sebesar Rp1,1 miliar.

Plt Sekda Kotawaringin Timur, H Halikinnor di Sampit, Senin saat ditanya terkait pemecatan Silwinoto yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) mengaku belum mengetahui secara pasti karena tidak ada laporan kepadanya.

"Nanti akan kita ditelusuri dulu saya sudah minta bagian hukum Setda Kotawaringin Timur cek ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) apakah benar yang bersangkutan sudah diberhentikan secara tidak hormat atau bagaimana," tambahnya.

Menurut Halikinnor, biasanya seorang ASN yang ditahan karena terjerat hukum akan diberhentikan sementara, namun seperti apa pemberlakuan terhadap Selwinoto masih belum diketahui.

"Kita lihat saja nanti yang bersangkutan sudah di pecat atau belum. Untuk saat ini saya belum bisa memberikan komentar lebih jauh," katanya.

Sementara itu, Kepala BKD Kotim, Alang Arianto kepada wartawan mengatakan, pemecatan Selwinoto karena pelanggaran disiplin sebagaimana PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS karena yang bersangkutan beberapa kali tidak turun kerja.

"Yang bersangkutan diberhentikan karena pelanggaran disiplin, bukan karena kasus ADD dan Tipikor, itu sesuai LHP Inspektorat," jelasnya.

Baca: Mantan Kades Tumbang Bajanei Ditahan Kejari Kotim

Sementara itu dalam surat keputusan Bupati Kotim yang ditunjukkan Selwinoto saat ia ditahan pada Jumat (24/11/2017) lalu kepada wartawan ada beberapa poin pertimbangan pemecatannya, diantaranya bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Selwinoto terbukti melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang atas APBDes Tumbang Bajanei.

Perbuatan itu dianggap melanggar UU Tindak Pidana Korupsi, selain itu juga pertimbangan lain berdasarkan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS Pasal 10 angka 2 menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 angka 4 apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah atau negara dan Pasal 13 angka 1 menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud Pasal 4 angka 1 bagi PNS diberhentikan tidak dengan hormat.

Sehingga dalam penetapan yang ditanda tangani Bupati Kotim pada 29 September 2017 tersebut terlihat jelas Selwinoto dipecat karena dinilai terbukti melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang atas APBDes Tumbang Bajanei melanggar UU Tipikor dan PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai.

Akibat dari penyalahgunaan wewenang tersebut, Selwinoto diduga telah menggelapkan DD dan ADD sebesar Rp1,1 miliar. Dan akibat perbuatannya itu yang bersangkutan saat ini telah ditahan pihak Kejari Sampit untuk menjalani proses lebih lanjut.