Mantan Kades Tumbang Bajanei Ditahan Kejari Kotim

id kades tumbang bajenei, kejari kotim, mantan kades

Mantan Kades Tumbang Bajanei Ditahan Kejari Kotim

Mantan Penjabat Kepala Desa Tumbang Bajanei Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotim, Swn saat digiring menuju lembaga pemasyarakatan, Jumat (24/11/2017). (Istimewa)

Sampit (Antara Kalteng) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, menahan mantan pejabat Kepala Desa Tumbang Bajanei Kecamatan Telaga Antang, Swn terkait dugaan kasus korupsi keuangan desa setempat.

"Tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dan pemalsuan dokumen atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2016 Desa Tumbang Bajanei sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999," kata Kepala Kejari Kotawaringin Timur, Wahyudi di Sampit, Jumat.

Penahanan dilakukan setelah penyidik merasa sudah memiliki bukti kuat. Swn yang merupakan aparatur sipil negara yang bertugas di kecamatan tersebut dan dipercaya menjadi Penjabat Kepala Desa Tumbang Bajanei sejak 23 Oktober 2015 itu, dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sampit.

Dijelaskan Wahyudi, tahun 2016 Desa Tumbang Bajanei memperoleh pendapatan transfer yang terdiri dari Alokasi Dana Desa sejumlah Rp525.618.600, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp20.864.780, Dana Desa Rp. 607.606.000, Dana Bantuan Khusus Provinsi Rp21.200.000, ditambah saldo awal Rp10.824.309, sehingga total Pendapatan Transfer Desa Tumbang Bajanei Tahun 2016 berjumlah Rp1.408.118.330.

Dari jumlah pendapatan transfer yang masuk ke rekening kas Desa Tumbang Bajanei telah dilakukan penarikan sebanyak 11 kali oleh tersangka bersama dengan bendahara dengan total Rp1.335.183.884. Dari dana tersebut telah diserahkan kepada bendahara sebesar Rp300.000.000, untuk pembayaran pekerjaan semenisasi. Sisanya sebesar Rp1.335.183.884, dikuasai oleh tersangka dan dipergunakan untuk hal-hal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Hasil pemeriksaan, ternyata pekerjaan semenisasi yang direncanakan sepanjang 500 meter dengan lebar dua meter dan ketebalan 20 cm, hanya diselesaikan sepanjang 26 meter, sedangkan dana telah dibayarkan sebesar Rp150.000.000. Akibatnya, dalam pekerjaan tersebut terjadi kerugian negara sebesar Rp124.000.000.

"Dengan demikian total kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp1.159.183.884," kata Wahyudi.

Sementara itu, Swn yang oleh pemerintah daerah, telah diberhentikan sejak 29 September lalu, yakin uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkannya tidak sampai sebanyak seperti yang disangkakan mencapai Rp1,1 miliar.

Dia memperkirakan uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkannya hanya sekitar Rp150 juta. Uang itu digunakan untuk mengobati sang istri saat kecelakaan beberapa waktu lalu.