Penerimaan Dana Transfer Seruyan 2018 Menurun

id Seruyan, pemkab seruyam, bupati seruyan, Penerimaan Dana Transfer Seruyan 2018 Menurun, Bupati Seruyan Sudarsono

Penerimaan Dana Transfer Seruyan 2018 Menurun

Bupati Seruyan, Sudarsono. (Foto Facebook/Protokol dan Komunikasi Seruyan)

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Penerimaan daerah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah pada APBD 2018 yang bersumber dari dana bagi hasil dan dana alokasi umum mengalami penurunan dibandingkan dengan penerimaan tahun anggaran 2017.

"Penurunan beberapa alokasi anggaran pendapatan daerah Seruyan yang bersumber dari dana transfer pemerintah pusat mengalami penurunan ditetapkan berdasarkan rincian APBN 2018," kata Bupati Seruyan Sudarsono di Kuala Pembuang, Rabu.

Ia menyebutkan, penurunan penerimaan dana transfer terjadi pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor kehutanan dan perkebunan sebesar Rp6,131 miliar atau sekitar 15,10 persen dari perhitungan APBD 2017 sebesar Rp40,6 miliar turun menjadi Rp34,4 miliar.

"Bagi hasil Pajak Penghasilan (PPh) 21 juga menurun 17,65 persen atau Rp934 juta," katanya.

Penurunan dana transfer juga terjadi pada dana bagi hasil bukan pajak, yakni dana bagi hasil minyak bumi dan gas bumi sebesar Rp301 juta atau 89,33 persen dari alokasi bagi hasil minyak dan gas bumi pada APBD 2017 sebesar Rp336 juta.

"Sehingga penerimaan dari sektor bagi hasil minyak bumi dan gas bumi untuk 2018 menjadi Rp35 juta," katanya.

Kemudian, penerimaan Dana Alokasi Umum (DAU) pada APBD 2018 mengalami penurunan Rp5,4 miliar atau 0,88 persen dari perhitungan APBD 2017 sebesar Rp621,9 miliar turun menjadi Rp616,4 miliar.

Ia mengatakan, meski penerimaan daerah yang bersumber dari dana transfer pemerintah pusat menurun, namun beberapa sumber pendapatan dana transfer ada yang mengalami cukup signifikan, khususnya untuk Dana Alokasi Khusus (DAK).

Kenaikan DAK sebesar Rp30,8 miliar atau 28,93 persen dari perhitungan pembahasan KUA dan PPAS sebesar Rp106,5 miliar, naik menjadi Rp137,3 miliar.

Selanjutnya, kenaikan DAK non fisik sebesar Rp12,5 miliar atau 29,81 persen dari perhitungan hasil pembahasan KUA dan PPAS sebesar Rp42 miliar, naik menjadi Rp54,6 miliar.

"Lalu Dana Desa naik Rp4,3 miliar atau 5,40 persen dari perhitungan anggaran 2017 sebesar Rp80,2 miliar sehingga naik menjadi Rp84,6 miliar," katanya.