Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, memastikan Pilkada Seruyan 2018 tidak akan diikuti pasangan calon dari jalur non partai atau perseorangan.
"Sampai batas waktu terakhir tahapan penyerahan dukungan calon perseorangan, tak satupun pasangan yang datang menyerahkan dukungan," kata Ketua KPU Seruyan Agus Sukron Ma`mun di Kuala Pembuang, Senin.
Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1/2017 tentang Tahapan Pilkada 2018, penyerahan dukungan perseorangan dalam rangka Pilkada Seruyan dibuka sejak 25 November hingga 29 November 2017.
"Setelah berakhirnya masa penyerahan pada 29 November 2017 pukul 24.00 WIB, tidak ada yang mendaftar, sehingga dipastikan semua calon pasangan bupati dan wakil bupati pada Pilkada Seruyan 2018 semua melalui partai politik," katanya.
Menurutnya, tidak adanya pasangan yang mendaftar melalui jalur perseorangan mungkin karena syarat-syarat yang harus dipenuhi cukup berat.
Sesuai peraturan pencalonan kepala daerah termuat dalam PKPU Nomor 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018.
Untuk calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Seruyan 2018 dari jalur perseorangan harus mendapatkan jumlah dukungan 10 persen dari daftar pemilih tetap pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2015 lalu atau mengantongi 13.533 dukungan.
Selain wajib mengantongi jumlah dukungan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada, jumlah dukungan untuk calon perseorangan harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten yang bersangkutan.
"Di Seruyan ada sepuluh kecamatan, sehingga jumlah dukungan harus tersebar lebih dari lima kecamatan yang ada," katanya.
Syarat dukungan ini harus dipenuhi sesuai aturan, jika tidak dapat memenuhinya maka calon dari perseorangan tidak bisa lolos dari verifikasi. Selain itu, sebagai bukti dukungan, calon juga harus melampirkan foto copy KTP warga yang mendukung yang wajib ditandatangani warga tersebut.
"Syarat inilah yang mungkin berat sehingga tidak ada calon pasangan yang mendaftar melalui jalur perseorangan," katanya.
Berita Terkait
Ketua PMI Gunung Mas komitmen tingkatkan kuantitas maupun kualitas aksi sosial
Minggu, 5 Mei 2024 6:55 Wib
Pemkab Gumas siap jadikan metode gasing program ekstrakurikuler di sekolah
Sabtu, 4 Mei 2024 17:53 Wib
Puluhan pembalap ikuti Kejurnas Grasstrack Region IV Kalimantan di Gumas
Sabtu, 4 Mei 2024 16:14 Wib
Kepala DPMD Kapuas: 30 KPM telah terima BLT kemiskinan ekstrim 2024
Sabtu, 4 Mei 2024 14:15 Wib
DPMD Kapuas dukung Apdesi bentuk pengurus tingkat kecamatan
Sabtu, 4 Mei 2024 14:05 Wib
KPU Gumas tetapkan 25 caleg terpilih hasil Pemilu 2024
Jumat, 3 Mei 2024 13:03 Wib
DPRD Kapuas apresiasi pawai karnaval budaya
Rabu, 1 Mei 2024 13:02 Wib
Wabup: Jangan kendor walau angka stunting Gumas 2023 turun
Selasa, 30 April 2024 16:26 Wib