Pilkada Seruyan Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

id Seruyan, kuala pembuang, calon perseorangan, Pilkada Seruyan, KPU Seruyan Agus Sukron Ma`mun

Pilkada Seruyan Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Ilustrasi (Istimewa)

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, memastikan Pilkada Seruyan 2018 tidak akan diikuti pasangan calon dari jalur non partai atau perseorangan.

"Sampai batas waktu terakhir tahapan penyerahan dukungan calon perseorangan, tak satupun pasangan yang datang menyerahkan dukungan," kata Ketua KPU Seruyan Agus Sukron Ma`mun di Kuala Pembuang, Senin.

Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1/2017 tentang Tahapan Pilkada 2018, penyerahan dukungan perseorangan dalam rangka Pilkada Seruyan dibuka sejak 25 November hingga 29 November 2017.

"Setelah berakhirnya masa penyerahan pada 29 November 2017 pukul 24.00 WIB, tidak ada yang mendaftar, sehingga dipastikan semua calon pasangan bupati dan wakil bupati pada Pilkada Seruyan 2018 semua melalui partai politik," katanya.

Menurutnya, tidak adanya pasangan yang mendaftar melalui jalur perseorangan mungkin karena syarat-syarat yang harus dipenuhi cukup berat.

Sesuai peraturan pencalonan kepala daerah termuat dalam PKPU Nomor 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018.

Untuk calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Seruyan 2018 dari jalur perseorangan harus mendapatkan jumlah dukungan 10 persen dari daftar pemilih tetap pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2015 lalu atau mengantongi 13.533 dukungan.

Selain wajib mengantongi jumlah dukungan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada, jumlah dukungan untuk calon perseorangan harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten yang bersangkutan.

"Di Seruyan ada sepuluh kecamatan, sehingga jumlah dukungan harus tersebar lebih dari lima kecamatan yang ada," katanya.

Syarat dukungan ini harus dipenuhi sesuai aturan, jika tidak dapat memenuhinya maka calon dari perseorangan tidak bisa lolos dari verifikasi. Selain itu, sebagai bukti dukungan, calon juga harus melampirkan foto copy KTP warga yang mendukung yang wajib ditandatangani warga tersebut.

"Syarat inilah yang mungkin berat sehingga tidak ada calon pasangan yang mendaftar melalui jalur perseorangan," katanya.